Breaking News:

Trend dan Viral

Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Jumat 24 Mei 2024 - Simak Kalender Islam, Masehi, dan Tanggal Jawa

Berikut ini update kalender hijriah, Jawa, serta masehi 2024 untuk hari ini, tanggal berapa?

|
Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
TribunHealth
Kalender Islam hari ini, Jumat 24 Mei 2024 

TRIBUNHEALTH.COM - Hari ini Jumat 24 Mei 2024 tanggal berapa hijriah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita bisa langsung melihat kalender resmi yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Melalui kalender yang diunggah di laman resmi Kemenag, Jumat 24 Mei 2024 bertepatan pada:

Kalender Masehi: 24 Mei 2024

Kalender Hijriah: 15 Zulkaidah 1445 H

Weton Jawa: Jumat Legi

Kalender Hijriah resmi Kemenag juga bisa didownload secara gratis.

Baca juga: Aturan Makan Lemak untuk Penderita Kolesterol, Ada yang Baik dan Ada yang Wajib Dihindari

Cara download

Ilustrasi kalender bulan Mei 2024, lengkap dengan jadwal libur, tanggalan hijriah, dan weton Jawa
Ilustrasi kalender bulan Mei 2024, lengkap dengan jadwal libur, tanggalan hijriah, dan weton Jawa (kemenag.go.id)

Anda dapat menyimpannya dalam format PDF dan bisa membuka kapan saja di ponsel tanpa perlu koneksi internet.

Caranya terbilang cukup mudah.

2 dari 3 halaman

Pertama buka laman resmi Kemenag di simbi.kemenag.go.id.

Kemudian klik baca jika Anda hanya ingin melihat kalender secara online.

Jika ingin mengunduhnya, klik tombol download dan kalender secara otomatis tersimpan di HP dalam format PDF.

Baca juga: 4 Tanda Komplikasi Kolesterol, Waspada jika Sudah Hipertensi dan Mengalami Nyeri Dada

Sejarah singkat kalender hijriah

Kalender Jawa Mei 2024, Dilengkapi Weton, Pasaran Jawa, Penanggalan Hijriah dan Libur Nasional
Kalender Jawa Mei 2024, Dilengkapi Weton, Pasaran Jawa, Penanggalan Hijriah dan Libur Nasional (pixabay.com)

Melansir Kompas.com, berikut ini sejarah singkat kalender Hijriah.

Kalender Hijriah adalah sistem penanggalan yang dibuat oleh umat Islam pada abad ke-7.

Sistem kalender dalam Islam ini diprakarsai oleh Umar bin Khattab, yang kemudian digunakan oleh umat muslim dan negara-negara Islam, yakni 17 tahun setelah hijrahnya Rasulullah SAW.

Penamaan "hijriah" diambil dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah pada 622 Masehi, yang kemudian ditetapkan sebagai dimulainya perhitungan tahun Hijriah.

Baca juga: Libur Hari Raya Waisak Berapa Hari? Ketentuan Libur PNS dan Pegawai Swasta Berbeda, Simak Kalender!

Pembuatan kalender Hijriah berdasarkan permasalahan surat-menyurat kala itu yang dialami pemerintahan Islam era Khulafaur Rasyidin.

Saat itu, pemerintahan Islam menemukan kesulitan mengidentifikasi dokumen yang tidak bertahun, maupun bertanggal atau bulan.

3 dari 3 halaman

Ditambah lagi, banyak wilayah kekuasaan Islam yang memiliki penanggalannya sendiri, sehingga pengarsipan menjadi semakin rumit.

Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat Nabi untuk membicarakan permasalahan penanggalan.

Sejarah kalender Hijriah ini pun kemudian dimulai untuk mencari solusi dari permasalahan penanggalan tersebut.

Kemudian hijrah Rasulullah SAW akhirnya sepakat dipilih dari sekian usulan alternatif acuan tahun Islam, karena saat itulah titik awal membangun masyarakat Islami.

Setelah berdiskusi, mereka sepakat membuat sistem penanggalan Hijriah, yang dimulai ketika Nabi Muhammad hijrah dari Mekkah ke Madinah pada 622 Masehi.

Khalifah Umar bin Khattab dan para sahabat berpendapat bahwa peristiwa itu sangat penting dalam sejarah Islam.

Nama bulan yang pertama dalam kalender Hijriah adalah Muharam.

Kemudian, 15 Juli 622 Masehi ditetapkan sebagai 1 Muharam 1 Hijriah.

Akhirnya, sejarah penanggalan Islam ini pun dimulai, terhitung dari peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW dari Kota Mekkah ke Madinah.

Hingga saat ini kalender Hijriah sudah memasuki tahun ke 1443 dan Tahun Baru Islam dimulai dengan bulan Muharram.

Selanjutnya
Tags:
Hijriahkalender IslamMasehiKalender JawaWeton
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved