Breaking News:

Bansos PKH April, Mei, dan Juni 2024 Cair Sekaligus, Simak jadwal dan Cara Cek Penerima

Berikut ini perkiraan jadwal pencairan bantuan sosial alias bansos PKH Mei 2024

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
lombok.tribunnews.com
ilustrasi bansos PKH dan BPNT 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi akan segera mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Seperti biasanya, PKH akan cair tiga bulan sekaligus.

Periode yang bakal cair dalam waktu dekat adalah PKH periode April, Mei, dan Juni.

Ada kemungkinan Bansos PKH akan cair pada Mei 2024.

Namun perlu dicatat bahwa pemerintah belum memberikan pengumuman resmi.

Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial untuk memberikan dukungan finansial kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dan rentan secara kondisional.

Baca juga: Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Bulan April 2024? Begini Solusi untuk Mengatasinya

Nominal PKH

Kolase daftar penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kolase daftar penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (aceh.tribunnews.com)

Bansos PKH memiliki beberapa kategori sebagai berikut.

1. Balita usia 0-6 : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap

2 dari 4 halaman

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

7. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Cara Cek Penerima Manfaat

aplikasi cek bansos PKH
aplikasi cek bansos PKH (batam.tribunnews.com)

Melalui situs Kemensos

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih Provinsi Pilih Kab/Kota Pilih Kecamatan

- Pilih Desa

3 dari 4 halaman

- Masukkan Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

- Masukkan kode captcha

- Klik "Cari Data"

- Nantinya akan diketahui apakah nomor KTP tersebut termasuk ke dalam DTKS atau tidak.

Melalui aplikasi Cek Bansos

- Download aplikasi Cek Bansos.

- Buat akun dengan mengisi nomor KK, NIK, dan alamat berdasarkan KTP. Swafoto dan foto KTP.

- Klik "buka akun baru" lalu lakukan verifikasi.

- Jika sudah diverifikasi, log in dan menggunakan username serta password. Klik "Cek Bansos".

- Lengkapi data kemudian klik "Cari Data".

4 dari 4 halaman

- Nantinya akan diketahui apakah nomor KTP tersebut termasuk ke dalam DTKS atau tidak.

Tak Pernah Dapat Bansos? Segera Daftar DTKS agar BLT Cair, Bisa Dilakukan Mandiri Pakai HP

ilustrasi pencairan bansos bagi penerima yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos
ilustrasi pencairan bansos bagi penerima yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos (maker.tribunews.com)

Beberapa waktu belakangan pemerintah gencar memberikan berbagai macam bantuan sosial atau bansos.

Bantuan yang diberikan ada yang berupa bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sembako, dan bentuk lainnya.

Namun bagaimana jika selama ini tak pernah mendapatkan bansos, padahal tetangga banyak yang menerima?

Hal ini bisa disebabkan karena nama Anda tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS digunakan untuk mengidentifikasi keluarga dan individu yang memerlukan bantuan sosial, serta memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.

Jika Anda tidak terdatar di DTKS, artinya Anda dianggap mampu sehingga tidak menerima bansos.

Akan tetapi jika merasa berhak membutuhkan, Anda bisa melakukan pendaftaran untuk dimasukkan ke DTKS.

Nantinya pihak Kemensos akan melakukan verifikasi, dan apabila lolos maka Anda bisa rutin mendapatkan bansos.

Melansir Kompas.tv mendaftar DTKS bisa dilakukan secara langsung maupun daring melalui HP.

Cara Mendaftar DTKS Secara Online

Ilustrasi bantuan sosial atau bansos. Tak mendapat Bansos PKH 2023? begini cara agar terima dana bantuan Rp 750 ribu.
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos. Tak mendapat Bansos PKH 2023? begini cara agar terima dana bantuan Rp 750 ribu. (Grid.id)

Proses pendaftaran DTKS secara online relatif mudah dan dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos kemensos.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Unduh Aplikasi: Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat handphone Anda.
  • Registrasi Akun: Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
  • Isi Data Diri: Masukkan data diri Anda seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  • Unggah Dokumen: Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP Anda dan foto swafoto Anda sedang memegang KTP.
  • Verifikasi Akun: Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  • Daftar Usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
  • Verifikasi dan Validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.

Baca juga: Daftar 5 Bansos yang Akan Cair Januari 2024, Begini Cara Dapatkan Bansos BPNT, PKH, hingga Beras

Uang tunai Bantuan Sosial. Bansos PKH 2023 kini sudah bisa diambil, Rp 3 juta langsung cair di rekening.
Uang tunai Bantuan Sosial. Bansos PKH 2023 kini sudah bisa diambil, Rp 3 juta langsung cair di rekening. (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Cara Daftar DTKS secara Langsung

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, jangan khawatir.

Anda dapat melakukan pendaftaran mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut sebagaimana dikutip dari IndonesiaBaik.

  • Kunjungi Desa/Kelurahan Setempat: Masyarakat yang ingin mendaftar (termasuk fakir miskin) dapat mengunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat.
  • Saat mendaftar, pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  • Setelah Anda mendaftar, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  • Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah serta perangkat desa lainnya.
  • Verifikasi dan Validasi: Berita Acara ini akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
  • Input Data di Aplikasi SIKS: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
  • Verifikasi Tingkat Lebih Lanjut: Data yang diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi yang lebih mendalam. Hasil verifikasi ini akan dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota.
  • Persetujuan dari Pemerintah Daerah: Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur. Data yang telah disahkan akan diteruskan kepada Menteri untuk persetujuan akhir.

Baca juga: Cair Sekaligus, Bansos BPNT & PKH Tahap 4 dan 5, Warga Miskin Dapat Total Rp 3 Juta

ilustrasi mendapatkan bansos
ilustrasi mendapatkan bansos (grid.id)

Cara DTKS Melakukan Cek Bansos

  • Setelah Anda mendaftar di DTKS, Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara berkala. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut
  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos atau akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah Anda dengan memilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama Anda sesuai dengan data pada KTP.
    Ketikkan empat huruf kode verifikasi yang ditampilkan.
  • Klik tombol "CARI DATA".

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari dan menampilkan informasi mengenai nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah yang Anda inputkan.

Artikel ini diolah dari Kompas.tv

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
bansos Mei 2024Bantuan SosialPKHMei 2024Cek Bansos
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved