Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Cek Pencairan BLT PIP Kemdikbud 2024 Melalui Situs pip.kemdikbud.go.id

Saat ini informasi mengenai pencairan BLT PIP dari Kemendikbud tahun 2024 sedang dinantikan siswa yang terdaftar sebagai penerimanya.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
Screenshot pip.kemdikbud.go.id
Cara Cek Pencairan BLT PIP Kemdikbud 2024 Melalui Situs pip.kemdikbud.go.id 

TRIBUNHEALTH.COM - Informasi mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2024 ini sedang dinantikan oleh siswa yang terdaftar sebagai penerimanya.

Ada cara mengetahui informasi mengenai pencairan BLT PIP yang sedang ditunggu-tunggu.

Cara Cek Pengumuman Pencairan BLT PIP Kemdikbud 2024:

Pengumuman mengenai cairnya dana BLT ini biasanya disampaikan oleh pihak sekolah kepada siswa yang berhak menerimanya.

Namun, siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs pip.kemdikbud.go.id.

Cara cek dana PIP Kemdikbud
Cara cek dana PIP Kemdikbud (Tribunnewsmaker.com)

Baca juga: Bansos PKH Maret-April 2024 Cair, Total Bantuan hingga 3 Juta, Ini Cara Cek Nama Penerimanya

Dikutip dari KompasTV berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  • Kunjungi laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NISN dan NIK Anda pada kolom yang tersedia untuk "Cari Penerima PIP".
  • Lengkapi captcha atau hasil perhitungan yang diminta oleh sistem.
  • Klik pada opsi "Cari Penerima PIP" untuk mengetahui status pencairan.

Jika BLT PIP Kemdiukbud 2024 sudah cair, maka Anda akan mendapat informasi melalui tampilan Surat Keputusan (SK) Pemberian di situs.

Bantuan finansial yang ditawarkan PIP Kemdikbud 2024 ini bervariasi, tergantung dari jenjang pendidikan siswa. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp 225. 000 untuk siswa baru atau di tahun akhir.

Baca juga: 9 Kebiasaan Ini Memicu Risiko Peningkatan Hipertensi

Siswa SMP/SMPLB/Paket B, mendapatkan bantuan sejumlah Rp 750.000, disesuaikan menjadi Rp 375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir.

Untuk siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima sejumlah Rp 1.800.000 dengan siswa baru atau di kelas akhir mendapat sejumlah Rp 900.000.

2 dari 2 halaman

Jadwal Penyaluran BLT PIP Kemdikbud

Penyaluran BLT PIP diatur secara teliti menjadi tiga tahap selama tahun anggaran berlangsung untuk memastikan siswa penerima manfaat tersebut mendapat dukungan finansial tepat waktu.

Dikutip dari KompasTV, berikut jadwal penyaluran BLT PIP Kemdikbud:

  • Tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April, menyasar peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui proses pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kelompok ini juga mencakup penerima PIP yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan telah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya, dengan syarat memiliki rekening aktif untuk pencairan.
  • Kemudian, tahap kedua ditujukan bagi penerima PIP dari Mei hingga September. Dalam periode ini, fokus penyaluran adalah kepada peserta didik yang masuk melalui usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk juga bagi mereka yang telah mendapat SK Nominasi pada tahun berjalan dan telah melakukan aktivasi rekening, sehingga resmi menjadi penerima melalui SK Pemberian.
  • Tahap terakhir, yang terjadi antara Oktober hingga Desember, ditujukan untuk penerima PIP yang datanya berasal dari DTKS, serta usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain yang belum atau baru saja melakukan aktivasi rekening mereka.

Baca juga: Khasiat Rumput Laut untuk Penderita Darah Tinggi, Ini Cara Konsumsinya

Melalui pembagian termin penyaluran ini, pemerintah melakukan upaya untuk memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima BLT PIP bisa melakukannya dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung keberlangsungan pendidikan.

Siapa Saja Penerima Program PIP?

  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Cara Cek Pencairan Dana PIP Enterprise 2024 Tahap 1 Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comBansos PIPPIPpip.kemdikbud.go.idPIP Kemdikbud 2024
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved