TRIBUNHEALTH.COM - Karyawan baru di perusahaan swasta mungkin ada yang bertanya-tanya, apakah bisa mendapatkan THR saat Idul Fitri 2024 atau tidak.
Kabar baiknya, karyawan baru juga berhak mendapatkan THR.
Hal ini sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Namun berapa nominal THR bagi karyawan swasta baru?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami aturan mengenai pemberian THR bagi karyawan swasta.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan, seperti dilansir Kompas.tv.
Baca juga: Bagi Penderita Diabetes, 5 Buah Ini Terlarang untuk Sahur dan Buka Puasa, Berefek pada Gula Darah

Perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh sekali dalam setahun.
Kendati demikan waktu pembayaraan THR sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Bahkan, karyawan baru juga berhak mendapatkan THR.
Namun dengan syarat mereka sudah bekerja minimal selama satu bulan.
Baca juga: 10 Manfaat Makan Jeruk Saat Sahur dan Buka, Bikin Imun Meningkat Saat Jalankan Ibadah Puasa Ramadhan
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker No.6/2016.
Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Nominal THR karyawan baru

Nominal atau besaran THR bagi karyawan baru bisa berbeda-beda, tergantung gaji bulanannya.
Kompas.com melansir ilustrasi perhitungan THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ahmad telah bekerja di perusahaan A selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebanyak Rp 4.800.000.
Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Ahmad sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut:
THR = (Rp 4.800.000 : 12) x 5 bulan masa kerja
= Rp 400.000 x 5 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000
Dengan demikian THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan perusahaan A kepada Ahmad adalah sebanyak Rp 2.000.000.
Jadwal Pencairan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR maksimal atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Artinya, THR karyawan swasta 2023 cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023), diberitakan TribunCirebon.com.
Baca juga: Rutin Makan Buah Pir Saat Puasa Bikin Berat Badan Turun setelah Ramadhan, Ini 3 Manfaat Lainnya
Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
(TribunHealth.com)