TRIBUNHEALTH.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya Idul Fitri.
THR merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan di Indonesia yang biasanya diberikan satu tahun sekali.
Tunjangan ini wajib diberikan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Nomonal THR yang akan diterima oleh karyawan berbeda-beda, tergantung dari masa kerja karyawan.
Kendati demikian, terdapat golongan PNS, anggota Polri, dan prajurit yang tidak mendapatkan THR ini.
Lantas, siapa saja yang tidak akan mendapat jatah THR?
Baca juga: Manfaat Pakcoy Sayur Kaya Nutrisi, Tingkatkan Kesehatan Tulang hingga Kurangi Risiko Kanker
Dilansir dari TribunPriangan, pemerintah memastikan pembagian THR dan gaji 13 tahun 2024, tidak akan sampai ke tangan tenaga honorer.
Hal ini diketahui berlaku bagi para pegawai di perangkat desa.
Pasalnya, perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur undang-undang.
Oleh karena itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Kompas, Minggu (17/3/2024).
Diketahui berdasarkan pengalman pada tahun sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.
Hal ini juga sempat disinggung Menteri endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: 10 Makanan Terbaik untuk Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Ada Jeruk hingga Ikan Berlemak
Anas mengatakan, tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.
Sekedar informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.
Lalu tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.
Baca juga: Kalender April 2024, Lengkap dengan Weton Jawa, Libur Nasional, dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul HONORER WAJIB TAHU, Inilah Golongan PNS, Anggota Polri dan Prajurit yang Tak Dapat Jatah THR.
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)