TRIBUNHEALTH.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak karyawan yang ditunggu-tunggu.
Tak hanya ASN atau PNS saja, pekerja swasta pun berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Kini ada kabar gembira mengenai kapan THR karyawan swasta cair.
Pasalnya THR dipastikan cair sebelum lebaran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.
Jika perusahaan memenuhi aturan tersebut, artinya paling lambat THR akan dicairkan pada 3 Maret 2024.
Baca juga: Peserta CPNS 2024 yang Memenuhi Kriteria Ini Tak Perlu Ikut Tes SKD Lagi! Simak Ketentuannya

Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah langsung turun tangan.
Melansir Kompas.tv, Ida meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Kabar Gembira! Menteri Keuangan Pastikan THR PNS, TNI-Polri 2024 Cair 100 Persen
Perhitungan nominal THR

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.
Pembayaraan THR sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Baca juga: Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Idul Fitri Jatuh pada Tanggal Berapa?

Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:
Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Artikel ini diolah dari Kompas.tv
(TribunHealth.com)