TRIBUNHEALTH.COM - Bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu dan ingin berkuliah ini solusinya.
Anda dapat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sejak 12 Februari 2024.
Sebagai informasi, KIP Kuliah bertujuan untuk membantu pada siswa yang memiliki komitmen belajar tingkat tinggi untuk melanjutkan kuliah meskipun memiliki keterbatasan ekonomi.
Untuk calon peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 yang ingin mengikuti program KIP Kuliah disarankan untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah terlebih dahulu.
Tak hanya SNBP, KIP Kuliah juga terbuka bagi siswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau jalur mandiri.
Baca juga: 3 Cara Atasi Gula Darah Rendah, Mudah Diterapkan
Mengingat ditujukan untuk siswa yang mengalami keterbatasan ekonomi, maka pemerintah memiliki kriteria khusus untuk pelamar KIP Kuliah.
Syarat ekonomi KIP Kuliah 2024
Melansir Kompas.com, inilah syarat ekonomi KIP Kuliah 2024:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca juga: 5 Buah Ini Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah, Pasien Diabetes Coba Konsumsi Buah Ini
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca juga: Manfaat Buah Belimbing untuk Kesehatan, Menurunkan Tekanan Darah hingga Kontrol Kadar Gula Darah
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Cek Kriteria Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah 2024, Bisa Kuliah Gratis
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Kompas.com)
Baca berita lain tentang kesehatan di sini.