Breaking News:

Trend dan Viral

Gaji Anggota KPPS Rp 1,1 Juta untuk Satu Hari Kerja atau Sebulan?

Viral gaji KPPS Rp1,1 juta untuk sehari kerja, benar atau tidak? Simak penjelasan berikut ini

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Tribunnews
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 

TRIBUNHEALTH.COM - Media sosial diramaikan dengan gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencapai Rp1,1 juta rupiah.

Kabar di media sosial mengungkap bahwa gaji tersebut adalah untuk satu hari kerja.

Namun apakah hal itu benar?

Rupanya, gaji anggota KPPS Rp1,1 juta per hari hanyalah konten dan bercandaan semata.

Sebenarnya, gaji tersebut bukan per hari, melainkan untuk satu bulan bekerja.

Gaji alias honor petugas KPPS tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Angkanya naik signifikan dari pemilu sebelumnya.

KPU Wajibkan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Petugas KPPS Pemilu 2024
KPU Wajibkan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 (TribunJogja.co)

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor / gaji untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor / gaji ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Kontan.

Selain mendapatkan gaji, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

2 dari 3 halaman

Jika petugas KPPS meninggal dunia saat bertugas, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

Melansir Kontan, berikut ini adalah rincian gaji petugas pemilu 2024

Baca juga: Gaji PNS 2024 Resmi Naik untuk Semua Golongan, Berikut Rincian Gaji dan Cair Mulai Februrari

Gaji PPK Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
  • Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
  • Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
  • Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
  • Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
  • Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
  • Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

  • Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
  • Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
  • Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

Baca juga: Cara Cek NIK Pemilih Sudah Terdaftar di KPU Pemilu 2024, Ini Cara Mengatasinya Jika Belum Terdaftar

Gaji PPLN Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
  • Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
  • Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
  • Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Pantarlih Luar Negeri:

Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Gaji KPPS Luar Negeri

  • Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
  • Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
  • Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Resmi Dibuka! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Penyesuaian Gaji Terbaru.
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Resmi Dibuka! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Penyesuaian Gaji Terbaru. (Dok. Kompas.com)
3 dari 3 halaman

Tugas KPPS

Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu:

  1. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kontan, Kompas.com

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
KPPSanggota KPPSPemiluGaji Rahmat Bagja
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved