Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar Pendataan Non ASN

Bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui dan memastikan status mereka dalam pendataan Non ASN, bisa cek pendataan tersebut melalui link berikut.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Grafis Tribun Style
Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar Pendataan Non ASN 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan mekanisme pemeriksaan data dan pendaftaran bagi peserta tenaga honorer.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan Non ASN menjadi salah satu langkah penting dalam perencanaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.

Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui dan memastikan status mereka dalam pendataan Non ASN tidak perlu khawatir, karena BKN telah menyiapkan fasilitas tersebut.

Melansir TribunnewsMaker, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs pendataan nonasn.bkn.go.id.

Selain itu, tenaga honorer juga bisa melakukan pengecekan apakah datanya sudah masuk dalam Pendataan Non ASN atau belum.

Baca juga: Golongan Honorer yang Bisa Diangkat & Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Simak Berikut Ini

Cara Cek Pendataan Non ASN di BKN

Berikut ini cara cek pendataan Non ASN di BKN yang dilansir dari TribunnewsMaker.

  1. Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  3. Klik "Pengumuman".
  4. Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN

  1. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi
  2. Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Baca juga: 12.279 Honorer Jenis Ini Diprioritaskan Jadi PPPK 2024 Tanpa Tes, Segera Cek Nama Anda!

Cara Daftar Pendataan Non ASN

2 dari 3 halaman

Dilansir TribunnewsMaker dari Buku Panduan Pendataan Non ASN, berikut cara mendaftar pendataan Non ASN bagi Non ASN atau honorer yang belum terdaftar.

1. Membuat Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Kemudian, klik "Lanjutkan".
  • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data. Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  • Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

  • Untuk melakukan pencetakan Kertu Informasi Akun, klik "Cetak Informasi Pendaftaran"
  • Setelah itu masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

Baca juga: Syarat Seleksi PPPK 2024 Tenaga Administrasi Sekolah, Lengkap dengan Jadwal Rekrutmen

3. Login dan Pengisian Biodata

  • Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
  • Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah Tenaga Non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
  • Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Tenaga Non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Baca juga: Kalender Islam Maret 2024, Lengkap dengan Jadwal Puasa, Tanggalan Jawa, dan Libur Nasional

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul PENDAFTARAN CPNS & PPPK 2024 Segera Dimulai, Ada Syarat Khusus, Begini Cara Pendataan Non-ASN.

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

3 dari 3 halaman

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Datapendataan Non ASNcara cek data Non ASNcara pendaftaran pendataan Non ASNhonorerPPPKPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaTribunhealth.com Marina Budiman
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved