Breaking News:

Trend dan Viral

Jadwal Resmi Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Kapan?

Tahun 2024 ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh para pejuang PNS yang sudah mengikuti berbagai ketentuan sebelumnya.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
batam.tribunnews.com
Jadwal Resmi Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Kapan? 

TRIBUNHEALTH.COM - Jika anda termasuk pejuang Pegawai Negeri Sipil (ASN), simak artikel ini.

Tahun 2024 ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh para pejuang PNS yang sudah mengikuti berbagai ketentuan sebelumnya.

Menghimpun informasi yang ada, di tahun 2024 ini pemerintah berencana akan mengadakan pengangkatan tenaga honorer mejadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai pelaksana, MenPan RB menentukan prioritas yang akan diangkat langsung tanpa tes.

Tenaga honorer akan menjadi prioritas pengangkatan menajdi PPPK 2024, mereka juga akan diberi kuota 80 persen.

Melansir TribunPriangan.com, perumusan PP turunan dari UUD ASN 2023 baru akan dirumusakn Menpan RB, dan akan segera disahkan, dengan ketentuan seluruh kategori prioritas menjadi yang pertama diselamatkan nasib nya.

Baca juga: Begini Nasib Warga Pemegang e-KTP yang Belum Aktivasi IKD, Ada Sanksi?

Hal ini bersumber dari UU Nomor 20 tahun 2023 mengenai ASN, yang hanya akan diputuskan paling lambat Desember 2024 mendatang.

Jadwal Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024

Kepastian mengenai honorer'>pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Penataan honorer harus sudah selesai pada bulan Desember 2024, dan pemerintah akan membuka rekrutmen honorer'>pengangkatan honorer jadi PPPK.

2 dari 4 halaman

Nantinya status honorer akan dihapus, dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.

Setidaknya ada kategori honorer yang menjadi prioritas pada proses pengangkatan menjadi PPPK.

Pemerintah juga telah menerbitkan penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023.

Keputusan tersebut membahas mengenai mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Setelah disahkannya UU ASN 2023, pemerintah dan DPR akan merancang Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan.

Baca juga: Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Cek Berkas Persyaratan dan Cara Daftar Akun

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian terhadap penataan honorer.

Sehingga dipastikan bahwa dalam proses honorer'>pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi PHK massal.

Jadwal honorer'>pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 akan dilakukan kembali, dan membuka kesempatan untuk para honorer.

Belum diumumkan secara resmi terkait tanggal dan waktu pelaksaan seleksi honorer'>pengangkatan honorer jadi PPPK.

Meski begitu rekrutmen honorer jadi PPPK 2024 kemungkinan tidak akan berjalan sama dengan tahun sebelumnya.

3 dari 4 halaman

MenPAN RB tak Bisa Lantik Honorer Guru jadi PPPK

Namun dalam aturan yang berlaku tersebut, hal ini sekaligus menjadi kabar buruk bagi peserta khusus.

Dimana guru honorer yang berijazah SMA kabarnya belum bisa diangkat jadi PPPK.

Bahkan kategori tersebut sulit diangkat menjadi ASN karena ada ketentuan dan aturan yang berlaku.

Baca juga: Kalender 2024 Bisa Download di Link Ini, Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

MenPAN RB pun telah mengungkapkan terkait belum bisanya guru honorer diangkat menjadi PPPK 2024.

Menurut penulusuran dan kroscek yang dilakukan MenPAN ke Kepegawaian Negara (BKN), ternyata guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazah karena lulusan SMA.

Terlebih, hal ini mengacuh pada banyak guru honorer lulusan SMA, padahal aturan dari UU Guru dan Dosen, harus yang pendidikan sarjana (S1).

Apabila pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA ini menjadi ASN PPPK, maka akan menyalahi aturan perundang-undangan.

MenPAN RB mengungkapkan solusinya, Menteri Anas akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim guna membahas nasib tenaga honorer yakni para guru honorer.

Anas menambahkan, pengangkatan bisa saja dilakukan, namun hal tersebut tentunya akan menyalahi aturan yang tertera dalam UU Guru dan Dosen, yang mana harus direvisi dan membutuhkan waktu panjang.

4 dari 4 halaman

Disisi lain, guru honorer lulusan SMA ini tetap harus diselesaikan karena sudah amanat UU ASN 2023.

Baca juga: Daftar 5 Bansos akan Cair Januari 2024, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku khusus guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru hingga 2 tahun.

Apabila guru honorer yang ijazah di bawah S1 atau D4 alias lulusan SMA itu lulus, maka mereka wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma 4.

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

Sekedar informasi, sebelumnya rencana penghapusan tenaga honorer sempat ditunda, menyusul usulan baru yang dimuat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan ini akan memberikan tenggat waktu untuk kebijakan ini hingga Desember 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.

Aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.

"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Sudah Menopause Apakah Masih Bisa Orgasme Berulang? Ini Kata dr. Bisnar

Dalam tenggat waktu yang dimaksud, kata Syamsyurizal, nantinya akan dipakai unutk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.

Proses, menurutnya sebagai peralihan yang akan masuk dalam proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," kata dia.

Sebagai catatan, saat ini terdapat 2,3 juta honorer'>pegawai honorer baik di pusat dan daerah.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK massal.

Hal ini adalah komitmen dari Presiden Joko Widodo.

"prinsipnya adalah kami tidak ingin ada PHK massal. Itu harus dihindari," tegasnya.

Prinsip kedua adalah penghapusan honorer ini tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Terakhir, kata Anas, tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari para tenaga honorer.

(*)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.compengangkatan honorerjadwal pengangkatan honorer jadi PPPK 2024Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024pegawai honorerhonorerTenaga HonorerPPPK 2024ASNPegawai Negeri SipilMenpan RBMenPANRBJoko Widodo Silfester Matutina
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved