TRIBUNHEALTH.COM - Ulasan seputar BSU 2023 kapan cair, cara cek BSU Ketenagakerjaan 2023 atau cara cek BSU 2023 di kemnaker.go.id kembali menjadi sorotan.
BSU merupakan bantuan subsidi gaji untuk peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Informasi pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2023 ramai menjadi perbincangan banyak orang, dan bahkan juga ramai di media sosial TikTok.
Baca juga: Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Bulan Desember 2023? Begini Solusinya
Melansir Kompas.com, informasi cairnya bantuan tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @putra*** pada Jumat (15/12/2023).
"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menerapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memberikan uang tunai sebesar Rp 600 ribu," tulis unggahan.
Lantas, benarkah pemerintah kembali menyalurkan program BSU?
Belum Ada Rencana Pencairan BSU 2023
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan, pemerintah belum menggelontarkan dana untuk BSU 2023.
"Sampai saat ini belum ada," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Jawaban serupa juga dilayangkan saat ditanya rencana Kemenaker untuk mencairkan BSU khusus pekerja seperti pada 2022 lalu.
"Sampai saat ini tidak ada," kata Anwar.
Terpisah, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, tak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan tahun ini.
Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pengajuan Bisa Melalui Aplikasi JMO Mobile
"Dan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023," tuturnya kepada Kompas.com.
Menurut Oni, program BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Pelaksanaan penyaluran BSU sendiri telah berjalan selama beberapa tahun, termasuk pada 2021 dan 2022.
Meski belum ada informasi pelaksanaan BSU tahun ini, Oni mengajak seluruh pekerja dan buruh untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Agar ketika BSU ini kembali dilaksanakan, pekerja yang masuk dalam kriteria penyaluran akan mendapatkan haknya," kata Oni.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk seluruh informasi resmi terkait BSU dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id," lanjutnya.
Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir Kompas.com dari laman bsu.kemnaker.go.id, pada pelaksanaan program BSU 2022, bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan sebanyak satu kali kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Data calon penerima BSU tahun lalu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
- Syarat pekerja dan buruh penerima BSU tersebut, meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca juga: 5 Jenis Makanan Ini Dapat Memperburuk Sistem Kekebalan Tubuh, Begini Kata Para Ahli
Terdapat tiga tahap pencairan BSU pada 2022, mulai dari pencalonan penerima hingga penyaluran bantuan uang tunai.
Berikut tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan:
Tahap 1 calon penerima
Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2 penetapan
Pekerja akan menerima notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap 3 penyaluran
Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Informasi BSU BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya dapat disimak di laman bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Manfaat yang Akan Didapat Tubuh Saat Rutin Minum Air Putih Hangat Setiap Hari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Pencairan BSU 2023, Kemenaker: Sampai Saat Ini Belum Ada.
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Kompas.com/Tribunhealth.com)