TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira, rupanya uang rusak bisa diganti sepenuhnya oleh Bank Indonesia (BI).
Tentu saja penggantian uang ini dilakukan jika kerusakan uang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Jika semua terpenuhi, Anda bisa mendapatkan pergantian uang dengan nilai yang sama seperti jumlah uang yang rusak.
Lalu apa saja persyaratan dan cara melakukan penukaran uang rusak di BI?
Dilansir TribunHealth.com dari laman resmi BI, berikut ini ketentuannya.
Kriteria uang rusak
Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Baca juga: BPKB Hilang Bisa Diganti, Kenali Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya
Syarat dan prosedur penggantian
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
(TribunHealth.com)