Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Daftar KIS atau BPJS Kesehatan PBI, Iuran Bulanan Ditanggung Pemerintah

Peserta BPJS yang terdaftar sebagai PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, ini cara daftarnya

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan PBI 

TRIBUNHEALTH.COM - BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah.

Melalui BPJS, orang yang sakit bisa melakukan pengobatan gratis tanpa biaya sedikit pun, selama penyakit yang diderita bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

Namun perlu dicatat, peserta BPJS Kesehatan perlu melakukan iuran rutin per bulan untuk bisa mendapatkan manfaat.

Besaran iuran berbeda-beda bergantung pada kelas yang dipilih.

Pengecualian bagi mereka yang terdaftar sebagai BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), tidak dikenakan iuran sama sekali.

Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN hingga Tokopedia

Ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu fakir miskin dan orang yang tidak mampu secara finansial.

Bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan mandiri merasa berat dan ingin beralih ke BPJS Kesehatan PBI?

Tenang saja, peserta bisa beralih ke PBI atau KIS jika memang memenuhi syarat.

Cek status JKN KIS PBI peserta BPJS Kesehatan dari Pemerintah -Simak informasi tentang solusi mencicil tunggakan BPJS Kesehatan dengan program REHAB beserta persyatannya berikut.
Cek status JKN KIS PBI peserta BPJS Kesehatan dari Pemerintah -Simak informasi tentang solusi mencicil tunggakan BPJS Kesehatan dengan program REHAB beserta persyatannya berikut. (Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google)

Melansir TribunPontianak, pemberian bantuan sosial dibidang kesehatan telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, harus menjadi anggota DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu.

2 dari 4 halaman

Adapun pengajuan menjadi anggota DTKS ini memerlukan beberapa tahapan.

Berikut ini cara-caranya:

1. Pertama, daftar di fasilitas desa atau kelurahan tempat tinggal Anda dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Perangkat desa atau kelurahan selanjutnya akan mengadakan musyawarah, jika diterima usulan akan diteruskan ke Desa/Lurah.

3. Jika Kades/Lurah setuju, usulan tadi akan diteruskan ke Dinas Sosial.

4. Kemudian Dinas Sosial tersebut akan meneruskan usulan tersebut kepada bupati/walikota.

5. Gubernur/walikota meneruskan usulan tadi kepada gubernur.

6. Nantinya gubernur akan meneruskan usulan tersebut ke Menteri Sosial. Kementerian Sosial juga dapat melakukan pendataan langsung dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, bupati dan walikota.

7. Lalu data yang masuk diperiksa dan dikonfirmasi atau divalidasi.

8. Setelah semuanya sesuai, Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

3 dari 4 halaman

9. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran.

10. Setelah selesai, informasi akan diteruskan ke peserta.

Baca juga: Tak Pernah Dapat Bansos? Segera Daftar DTKS agar BLT Cair, Bisa Dilakukan Mandiri Pakai HP

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI tahun 2023

Ilustrasi pengguna BPJS Kesehatan
Ilustrasi pengguna BPJS Kesehatan (Kompas.com)

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan di antaranya:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.

- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagai fakir miskin atau orang yang tidak memiliki sumber pendapatan.

- Serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain, salah satunya membayar iuran BPJS Kesehatan.

Demikian tadi cara mendaftar sekaligus memahami persyaratan untuk menerima Bantuan sosial BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023, Semoga bermanfaat.

(TribunHealth.com)

4 dari 4 halaman

Artikel ini diolah dari TribunPontianak.co.id

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comBPJS KISBPJS KesehatanDTKS
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved