TRIBUNHEALTH.COM - Sejumlah uang logam secara resmi sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran lagi.
Pasalnya ketiga uang logam jenis ini sudah ditarik oleh Bank Indonesia.
Dengan demikian, koin ini sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Lalu uang apa saja yang dimaksud?
Melansir Wartakota, tiga uang yang dimaksud antara lain pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.
Pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 merupakan pecahan uang logam yang bergambar melati.
Uang Rp1.000 TE 1993 merupakan uang yang bergambar kelapa sawit.
Sementara Rp500 TE 1997 mirip dengan emisi 1991, hanya saja ukuran bunga melati lebih kecil dan tulisan 500 nya lebih besar.
Baca juga: Tukang Parkir di Bekasi Daftar Umroh Pakai Uang Receh, Jadi yang Keempat Kali ke Tanah Suci

Keputusan Bank Indonesia mengenai uang-uang rupiah logam tersebut terhitung sejak 1 Desember 2023.
"Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023," tulisnya dikutip dari artikel bi.go.id oleh redaksi Wartakotalive.com, Jumat (1/12/2023).
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Protes Gara-gara 3 Bulan Tak Gajian, Petugas Kebersihan Buang 20 Ton Sampah di Depan Kantor Bupati
Bisa Ditukar di Bank Umum

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Namun dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.
Baca juga: Gegara Bawa Uang Banyak, Raffi Ahmad Tertahan di Imigrasi Amerika, Ngaku Bos : Aku Bagiin ke Mereka
Dimana aplikasi itu bisa diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 3 Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tidak Berlaku Lagi Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
(TribunHealth.com)