Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Amankan KTP Digital jika Handphone Hilang

Data Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital dipastikan masih aman meskipun handphone hilang.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Cara Amankan KTP Digital jika Handphone Hilang 

TRIBUNHEALTH.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas berbasis digital yang nantinya direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

Data Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital dipastikan masih aman meskipun handphone hilang.

Hingga kini diketahui jika penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan.

Kendati demikian, masyarakat yang sudah memiliki E-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

Baca juga: Bahaya Makan Kubis atau Kol Goreng, Tingkatkan Risiko Kanker hingga Jantung Koroner

Keamanan KTP digital

Penjelasan mengenai keamanan KTP digital tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 21.

Sebagaimana diketahui, dalam peraturan tersebut disebutkan Keamanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (apps.apple.com)

Melansir Kompas.com, keamanan identitas KTP digital diberikan melalui:

  1. Pemberian personal identification number
  2. Pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi.
  3. Pergantian perangkat dan/atau nomor gawai pintar;
  4. Pemblokiran Identitas Kependudukan Digital jika gawai pintar dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.

Baca juga: Bahaya Makan Kubis atau Kol Goreng, Tingkatkan Risiko Kanker hingga Jantung Koroner

Cara blokir KTP digital

Pada dasarnya KTP digital didesain aman karena data telah dikunci oleh PIN dan ada permintaan face recognition setiap membuka sistem.

2 dari 2 halaman

Meskipun data di dalam aplikasi KTP digital aman namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka pemblokiran IKD atau KTP digital bisa dilakukan jika handphone hilang.

Pemilik KTP digital harus segera melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik. Nantinya petugas akan melakukan nonaktifkan akun.

Setelah itu, aplikasi IKD dapat di install ulang dan login kembali di handphone baru.

Baca juga: Lakukan Ini Jika Kadar Gula Darah Rendah, Termasuk Cara Pencegahan Gula Darah Rendah

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Langkah Amankan KTP Digital bila Handphone Hilang

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Kompas.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comCara Amankan KTP Digital jika Handphone HilangKTP digitalKTP elektronikE-KTPCara membuat E-KTP digital atau IKDCara bikin E-KTP digital atau IKDIKDIdentitas Kependudukan DigitalKartu Tanda Penduduk elektronikHandphonemasyarakatKeamanan KTP digitalkeamanan identitas KTP digitalCara blokir KTP digitalKTP digital dipastikan masih aman meskipun handpho
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved