Breaking News:

Trend dan Viral

Kembali Beroperasi, 5 Hal Berikut Ini Tidak Boleh Dilakukan oleh TikTok Shop Usai Buka Lagi

Berikut ketentuan TikTok Shop usai buka lagi, 5 hal ini tidak boleh dilakukan oleh TikTok Shop, simak penjelasannya.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Kompas.com
Ilustrasi TikTok Shop, 5 hal ini tidak boleh dilakukan oleh TikTok Shop usai buka lagi 

TRIBUNHEALTH.COM - Usai ditutup pada bulan Oktober lalu TikTok Shop kini kembali hadir di Indonesia.

Penyebab ditutupnya TikTok Shop beberapa bulan yang lalu adalah karena pemerintah melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Hadirnya kembali TikTok Shop di Indonesia ini ditandai dengan kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia pada Senin (11/12/2023).

Melalui kerja sama tersebut, TikTok Shop akan menguasai 75 persen saham Tokopedia, sedangkan 25 persen saham sisanya tetap dimiliki oleh GoTo.

Baca juga: Cara Mudah Bersihkan Paru-paru Bagi Perokok Pasif, Lakukan 8 Hal Ini

Dilansir Kompas.com, Senin (11/12/2023), kerja sama keduanya dilakukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Baik TikTok Shop maupun Tokopedia berfokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.

TikTok Shop akan kembali beroperasi dengan kampanye Beli Lokal pada Selasa (12/12/2023) yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional 12.12.

"Mulai Senin 11 Desember 2023 pada pukul 9.00 WIB Seller dapat mengakses dan mengelola produk di Seller Center," tulis TikTok dalam keterangannya.

"Pelanggan juga bisa membeli produk melalui Shop Tab, Video Pendek, dan Sesi Live di aplikasi TikTok pada Selasa, 12 Desember 2023," tambahnya.

Ilustrasi TikTok Shop, 5 hal ini tidak boleh dilakukan oleh TikTok Shop usai buka lagi
Ilustrasi TikTok Shop, 5 hal ini tidak boleh dilakukan oleh TikTok Shop usai buka lagi (Tribunbisnis)

Baca juga: 8 Cara Mengurangi Nafsu Makan Berlebih untuk Turunkan Berat Badan

5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop

2 dari 4 halaman

Kembali beroperasinya TikTok Shop di Indonesia, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan agar platform ini mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

Teten mengatakan, ada lima hal yang dilarang dilakukan oleh TikTok Shop di Indonesia, berikut dikutip dari Kompas.com.

1. Tidak boleh campurkan e-commerce dari media sosial

Teten menyampaikan, TikTok Shop harus mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Regulasi yang dimaksud Teten adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan dalam Permendag yang harus dipatuhi TikTok adalah kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Baca juga: Inilah 6 Kondisi Tubuh yang Tak Dianjurkan Konsumsi Jahe, Berikut Dosis Aman Saat Mengonsumsinya

2. Dilarang memberi barang dumping

Teten juga menyampaikan, TikTok Shop dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya.

Adapun, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

3 dari 4 halaman

Teten tidak ingin barang impor dengan harga ekspor yang dijual melalui TikTok Shop lebih rendah dibandingkan negara asalnya.

"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," tandas Teten.

3. Dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap

Teten menegaskan bahwa TikTok Shop dan GoTo dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.

Kedua belah pihak diharuskan menjual barang impor dengan izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.

Teten mengatakan, beberapa ketentuan tersebut perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia.

Baca juga: 3 Bansos yang Akan Cair di Bulan Desember 2023, Begini Cara Cek Penerimanya

4. Dilarang menjual barang yang harganya di bawah HPP dalam negeri

Larangan lain yang diberikan pemerintah kepada TikTok Shop dan GoTo adalah keduanya dilarang menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri.

Hal tersebut, kata Teten, dimaksudkan untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

5. Tidak boleh menjual produk sendiri

4 dari 4 halaman

Lebih lanjut, Teten juga menuturkan, TikTok Shop dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri.

"Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.

Ia menyampaikan, TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia adalah urusan Business to Business (B2B) antara kedua belah pihak karena investasi memang diperbolehkan.

"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," pungkas Teten.

Baca juga: Makanan Pembakar Lemak Paling Efektif, Ada Sayuran, Buah Beri, hingga Makanan Pedas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop Usai Buka Lagi, Apa Saja?.

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
TikTok ShopGOTOTokopediaPT GoTo Gojek Tokopedia TbkTokopedia dan TikTok Shop BergabungTikTok Shop buka lagiyang tidak boleh dilakukan TikTok Shop di IndonesiUMKMTikTokTribunhealth.com Idgitaf Jamet Ade Bhakti iShowSpeed Lina Mukherjee
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved