Breaking News:

Trend dan Viral

Sosok Dalang Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Raup Untung Rp3 M dari Aksi Penyelundupan

Tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya mendapatkan uang miliaran rupiah

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Serambinews.com/istimewa
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, saat Konferensi Pers didampingi Waka Polres dan perwakilan Imigrasi saat memberikan penjelasan terkait percobaan penyelundupan rohingya, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNHEALHT.COM - Kini terungkap mengapa Pengungsi Rohingya berdatangan ke Aceh.

Rupanya ada bandar yang mengatur kedatangan mereka ke Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, bandar tersebut meraup untung hingga miliaran rupiah karena menyelundupkan orang Rohingya ke Indonesia.

Kini sosok bandar tersebut sudah terungkap dan resmi jadi tersangka.

Melansir Serambinews.com, berikut ini fakta-faktanya.

Polisi tangkap WN Bangladesh

Seorang warga negara (WN) Bangladesh Husson Mukhtar (70) menjadi tersangka kasus percobaan penyelundupan rohingnya ke Pidie.

Husson Mukhtar merupakan kapten dari kapal yang membawa 147 rohingya ditangkap mendarat di pesisir pantai Muara Tiga pada 14 November 2023.

Kini Husson Mukhtar ditahan di Mapolres Pidie, sementara ada ada tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Nababai, Saber dan Zahrangi.

Mereka masih dalam pengejaran polisi setelah melompat dari kapal dan melarikan diri ke hutan.

imigran Rohingya
imigran Rohingya (aceh.tribunnews.com)
2 dari 4 halaman

Demikian antara lain terungkap dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK di Saung Reskrim Polres Pidie, Rabu (6/12/2023).

Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.

Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.

Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.

Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.

Baca juga: Warga Aceh Ogah Terima Pengungsi Rohingya, Perahu Didorong Lagi ke Laut, Jenuh Kerap Bikin Masalah

Keuntungan capai Rp 3 miliar

Para tersangka mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah dari aksi ini.

Para tersangka mendapat keuntungan dari setiap penumpang anak sebesar 50.000,- Daka atau Rp. 7.000.000.

Sedangkan dewasa sebesar 100.000,- Daka atau Rp. 14.000.000. .

Jika ditotal, mereka mendapatkan hasil kejahatan tersebut Rp 3.332.000.000.

3 dari 4 halaman

Tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .

Hingga kini tercatat, selama November 2023 sudah tiga kali pendaratan rohingya ke Pidie dengan total 573 pengungsi dibawa.

Baca juga: Minat Kuliah Gratis, Lulus Langsung Jadi CPNS? Inilah Sekolah Kedinasan Poltekim Kemenkumham

Kerjasama dengan Imigrasi

ratusan pengungsi Rohingya
ratusan pengungsi Rohingya (aceh.tribunnews.com)

Sementara itu untuk penanganan kasus ini dan memperketat pengawan Pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi.

Pada Kesempatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto menyampaikan apresiasi sangat tinggi kepada Polres Pidie atas penanganan TPPM atau tndak pidana penyelundupan manusia.

"Ini penting dalam meminimalisir kehadirian rohingya ke Aceh. Mereka bayar ke sini ternyata ada sindikat dan mafia.

Proses penyidikan akan dilakukan selalu kolaborasi sinergisitas berdampak saat ini.

Kita membuktikan di Aceh sudah ada satu orang dijadikan tersangka," katanya.

Baca juga: Apakah Kartu BPJS Kesehatan Perlu Dicetak atau Cukup Menunjukkan Aplikasi Mobile JKN?

Ujo menyampaikan, pihaknya siap berkolaborasi dalam menangani masalah ini.

4 dari 4 halaman

Dikatakan, setiap negara berada di wilayah Indonesia harus tunduk dengan aturan negara tersebut.

"Nah sebaliknya bisa diusir warga negara mana saja yang tidak disukai dengan di negara ini. Kita punya absolut kewenangan. Kita pro aktif menanyai UNHCR dan IOM. Kita datang mendata berapa jumlah dan koordinasi dengan Polres."

Sedangkan bagaimana proses penanganan rohingya, sebut Ujo, itu bukan ranah Imigrasi, justru pihaknya menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Tugas kita hanya mendata mereka. Inilah salah satu langkah. Kami akan menggelorakan semangat supaya mencegah terjadi penyelundupan manusia," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com

(TribunHealth.com, Serambinews.com/Nur Nihayati)

Selanjutnya
Tags:
RohingyaAcehbandarpengungsidalang Khanduri Blang Rusli Bintang Suku Mante
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved