Breaking News:

Trend dan Viral

Jelang Pemilu 2024, 14 Pose Foto Ini Dilarang untuk Anggota TNI, Ada Sanksi Jika Melanggar

Anggota TNI dilarang berkomentar, menilai, atau mendiskusikan hal berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu) kepada keluarga atau masyarakat.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Dok. Dispenal
TNI Angkatan Laut (AL) memimpin sea phase dalam Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2023. Pelaksanaan sea phase diawali dengan kegiatan apel kelengkapan yang dilaksanakan oleh prajurit TNI AL yang terlibat dalam Super Garuda Shield 2023 dari geladak KRI Surabaya-591, pada Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNHEALTH.COM - Untuk menjaga netralitas jelang pemilihan umum 2024, sejumlah foto'>pose foto dilarang untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Netralitas TNI diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dikutip Kompas.com melalui Indonesia Baik, anggota TNI dilarang berkomentar, menilai, atau mendiskusikan hal berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu) kepada keluarga atau masyarakat.

Anggota TNI tidak boleh menyimpan benda yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan TNI maupun berada di dekat tempat penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: 5 Jenis Minuman Ini Bagus Dikonsumsi Oleh Penderita Diabetes, Dapat Mengelola Gejala Diabetes

Selain itu, anggota TNI juga dilarang berkampanye, memengaruhi keputusan Pemilu, mengantar peserta Pemilu, menjadi anggota pelaksana Pemilu, serta menggerakan massa untuk kampanye.

Salah satu hal yang dilarang bagi anggota TNI adalah berfoto dengan pose yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada peserta Pemilu.

Berikut ini 14 pose foto yang dilarang untuk TNI saat pemilu 2024 berlangsung
Berikut ini 14 pose foto yang dilarang untuk TNI saat pemilu 2024 berlangsung (@tni_ad (via twitter/X))

14 Pose Foto Dilarang Bagi TNI saat Pemilu 2024

Terdapat kurang lebih 14 jenis foto'>pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI sepanjang masa Pemilu 2024.

Dilansir Kompas.com dari laman X (dulu Twitter) @tni_ad, berikut foto'>pose foto yang dilarang bagi anggota TNI:

  1. Pose menunjuk dengan jari telunjuk
  2. Pose dengan jempol ke atas
  3. Pose jari tangan berjumlah dua
  4. Pose metal dengan jari telunjuk dan kelingking
  5. Pose tangan membentuk pistol dengan jempol dan telunjuk
  6. Pose jari tangan berjumlah tiga
  7. Pose tangan membentuk telepon dengan jempol dan kelingking
  8. Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat
  9. Pose tangan membentuk pistol dengan jempol, telunjuk, dan jari tengah
  10. Pose metal dengan jempol, telunjuk, dan kelingking
  11. Pose tangan dengan jempol, telunjuk, jari tengah, dan kelingking
  12. Pose memperlihatkan angka 5 dengan kelima jari
  13. Pose simbol hati Korea dengan jempol dan jari telunjuk
  14. Pose simbol hati dengan mengangkat kedua tangan ke atas kepala.

Sebaliknya, anggota TNI tetap bisa berfoto dengan pose mengangkat tangan dan mengepalkan telapak tangan di depan dada.

Baca juga: ASN Dilarang Lakukan 10 Pose Foto Berikut Ini di Masa Pemilu 2024, Ini Sanksi Jika Melanggar

2 dari 3 halaman

Sanksi dan Larangan Karena Bersikap Tidak Netral

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan, anggota TNI yang menunjukkan ketidaknetralan selama Pemilu 2024 akan mendapatkan sanksi.

Berikut hal yang harus diterapkan anggota TNI untuk menjaga netralitas sepanjang masa Pemilu 2024.

1. Tidak terpancing dan tidak mendukung salah satu partai politik (parpol) maupun pasangan calon (paslon), serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

2. Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat kegiatan politik praktis, memihak salah satu parpol dan paslon Pemilu Presiden (Pilpres) atau Pemilu Legislatif (Pileg).

Anggota TNI yang tidak bersikap netral selama Pemilu 2024 akan dikenai teguran hingga sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota TNI yang terlibat dalam Pemilu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Baca juga: Suka Minum Air Es? Inilah Sederet Manfaat dan Efek Samping Minum Air Es untuk Kesehatan

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 14 Pose Foto yang Dilarang untuk Anggota TNI Jelang Pemilu 2024, Ada Sanksinya.

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Pemilupemilu 2024TNIpose fotolarangan pose foto TNIfotoberita viralTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved