Breaking News:

Trend dan Viral

ASN Dilarang Lakukan 10 Pose Foto Berikut Ini di Masa Pemilu 2024, Ini Sanksi Jika Melanggar

Terdapat larangan bagi ASN selama Pemilu 2024, tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
Ilustrasi PNS, berikut larangan foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN saat masa pemilu 2024 

TRIBUNHEALTH.COM - Indonesia kini tengah memasuki masa pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran calon presien dan calon wakil presiden, serta para calon anggota legislatif yang akan dipilih masyarakat.

Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral.

Baca juga: 5 Link Live Score SKD BKN Pusat dan Simak Tata Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023

Melansir Kompas.com, hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).

Terdapat salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.

Baca juga: 5 Jenis Superfood, Dapat Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan Otak

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengungkapkan, semua ASN harus bersikap netral.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

"Netralitas ASN diatur oleh UU tentang ASN bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik yang harus profesional," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023) yang dilansir oleh TribunHealth.

2 dari 4 halaman

Hasan menjelaskan, pemerintah dengan serius mengatur pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan pegawai ASN, baik sengaja maupun tidak.

Salah satu keseriusan pemerintah dibuktikan dengan pembuatan SKB 5 Instansi yang mengatur tentang pelanggaran netralitas ASN.

"Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," imbuhnya.

Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id

Unggahan Kominfo Jateng pada Jumat (3/11/2023).
Unggahan Kominfo Jateng pada Jumat (3/11/2023). (Tangkapan layar instagram Kominfo Jateng via Kompas.com)

Bentuk Pose yang Dilarang

Masih mengutip Kompas.com, terdapat 10 foto'>pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024, yaitu seperti berikut.

  • Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  • Pose dengan jempol ke atas
  • Pose jari tangan berjumlah tiga
  • Pose dengan jari metal
  • Pose tangan membentuk pistol
  • Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
  • Pose tangan angka dua
  • Pose tangan membentuk telepon
  • Pose memperlihatkan angka 5
  • Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

Selain itu, foto ASN yang menunjukan simbol atau atribut partai politik juga dilarang.

ASN tetap bisa bergaya dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati saat difoto.

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Sanksi Pose Foto ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Foto-foto dengan pose yang tidak dianjurkan dapat membuat ASN yang melakukannya mendapat sanksi ringan hingga berat.

Sanksi akan diberikan jika foto-foto tersebut dibagikan melalui media sosial maupun media lainnya.

3 dari 4 halaman

Adapun sanksi yang akan diperoleh oleh ASN sebagai berikut.

1. Sanksi moral tertutup atau pernyataan

Kantor tempat ASN bekerja berhak mengumumkan kesalahan yang dilakukannya secara tertutup atau terbatas di dalam instansi tersebut.

Ini berlaku sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. ASN dikena hukuman ini jika mengunggah foto terkait parpol ke media sosial yang dapat diakses publik.

Hukuman ini juga diberikan jika ASN diketahui melakukannya untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial ataupun ikut dalam kegiatan kampanye.

2. Hukuman disiplin berat

ASN yang mengunggah foto tersebut di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik akan mendapatkan hukuman disiplin berat.

Sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021, hukuman tersebut berupa penurunan atau pembebasan jabatan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca juga: Tren di Media Sosial, Berikut Ini 3 Cara Edit Foto Disney Pixar Menggunakan Bing Creator

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

4 dari 4 halaman

(Kompas.com)(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
ASNPNSPPPKpemilu 2024pose fotofotoBKNlarangan pose foto ASNberita viralTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved