Breaking News:

Trend dan Viral

Semakin Mudah Bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi SIGNAL, Begini Cara Gunakannya

Tentunya bayar pajak kendaraan secara online dapat memudahkan para pemilik kendaraan tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Samsat.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Signal
Aplikasi Signal untuk bayar pajak online. 

TRIBUNHEALTH.COM - Bagi masyarakat di Provinsi Jawa Barat, khususnya yang menunggak membayar pajak kendaraan siap-siap akan dilarang mengisi BBM di SPBU.

Aturan tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2024 nanti di seluruh SPBU Jawa Barat.

Oleh karena itu, bagi penunggak pajak kendaraan 2023 sebaiknya segera membayar kewajibannya.

Pasalnya, kini bayar pajak kendaraan juga semakin mudah, hanya perlu menggunakan HP saja.

Tentunya bayar pajak kendaraan secara online dapat memudahkan para pemilik kendaraan tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Samsat.

Baca juga: Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan November, Jangan Sampai Terlewat!

Para pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

Ini merupakan cara mudah untuk membayar pajak tahunan untuk sepeda motor ataupun mobil.

Cara mudah bayar pajak tahunan ini bisa menjadi alternatif pemilik kendaraan saat melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. Cara penggunaan SIGNAL, aplikasi bayar Pajak Kendaran 2023, segera daftar agar bisa isi bensin di SPBU.
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. Cara penggunaan SIGNAL, aplikasi bayar Pajak Kendaran 2023, segera daftar agar bisa isi bensin di SPBU. (Samsatdigital.id)

Melansir TribunnewsMaker, berikut ini cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.

2 dari 4 halaman

1. Download dan Instal Aplikasi SIGNAL di Google Play/App Store

2. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

3. Memasukan foto e-KTP dan pastikan tidak ada informasi yang terpotong.

4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS pada nomor handphone yang terdaftar

6. Registrasi berhasil

7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat e-mail yang telah didaftarkan.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan 2023 Segera Dimulai, Hati-hati Mobil & Motor Bodong Langsung Diangkut

8. Setelah proses registrasi selesai, pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'

9. Lalu klik Milik Sendiri

10. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

3 dari 4 halaman

11. Pastikan data yang dimasukan benar, selanjutnya pilih menu Lanjut.

12. Selanjutnya masuk ke menu awal, lalu klik Pendaftaran Pengesahan STNK.

13. Pilih NRKB sesuai kendaraan anda, setelah selesai pilih menu Lanjut.

14. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Tidak Ada yang di bawah Rp 2 Juta, DKI Jakarta Tertinggi

15. Slide tombol kirim dokumen TBPKP untuk pengiriman STNK langsung ke alamat rumahmu.

16. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) dan pilih jasa pengirimannya.

17. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

18. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.

19. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

20. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

4 dari 4 halaman

21. Proses selesai

Baca juga: 8 Fakta 2 Bocah SD Naik Motor dari Madura ke Jakarta, Bawa Uang Rp 100 Ribu hingga Modal Ikuti GPS

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul CARA Gunakan SIGNAL, Aplikasi Bayar Pajak Kendaran Online, Segera Daftar Agar Bisa Isi BBM di SPBU.

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
SIGNALaplikasipajakkendaraankendaraan bermotormobilcara gunakan SIGNALSAMSATTribunhealth.com MyPertamina Binomo
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved