TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur resmi naik pada tahun depan.
Kabar kenaikan UMP Jatim 2024 ini tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Melansir TribunJatim.com, UMP Jatim naik 6,13 persen.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa demi melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum," ujar Gubernur Khofifah dalam Kepgub tersebut.
Baca juga: UMP Naik Diumumkan 21 November, Inilah Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa Jika Naik 15 Persen
Penentuan upah minimun itu telah ditetapkan dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30," tegas Khofifah.
Dengan ditetapkannya UMP Jatim 2024, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.
Apabila dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kalangan Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, Segini Upah DKI Jakarta yang Akan Didapatkan
"UMP berlaku hingga ditetapkannya UMK. Karena jika Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah UMK," tegasnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo menegaskan, ada beberapa data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim 2024.
"Yaitu meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi 3,53. Dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi 1,66," tegas Himawan.
Selain itu Pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi adalah 4,96 persen. Sedangkan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023 menurut provinsi adalah 3,01 persen.
Lebih runut Himawan menegaskan, sebelum Kepgub UMP Jatim tahun 2024 digedok Gubernur Khofifah, Pemprov Jatim sudah menggelar sidang pleno bersama Dewan Pengupahan.
Baca juga: VIRAL Pengusaha Salat di Samping Tumpukan Uang Rp 1,3 Miliar, Motifnya Jadi Kontroversi
Di mana Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja menyampaikan mengusulkan agar UMP Jatim 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Bahwa Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000,00. Dengan demikian usulan unsur pekerja besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.
Usulan dari unsur pekerja berbeda dengan unsur pengusaha. Di mana Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur pengusaha mengusulkan agar perhitungan UMP Jatim 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 (Rp 71.530,97). Sehingga pengusaha mengusulkan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27
Tapi ditegaskan Himawan, penetapan besaran UMP Jatim 2024 harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi karena akan mempengaruhi penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
"Terhadap kondisi tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka ibu gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tuturnya.
"Dengan demikian UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30," pungkas Himawan.
Keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 ini dipastikan telah diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com