Breaking News:

Trend dan Viral

RESMI! UMP Jawa Timur 2024 Dipastikan Naik Dibanding Tahun Lalu, Segini Besarannya

Gubenur Jawa Timur resmi memutuskan Upah Minumun Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
jatim.tribunnews.com
Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa resmi memutuskan Upah Minumun Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam. 

TRIBUNHEALTH.COM - Khofifah Indar Parawansa, Gubenur Jawa Timur resmi memutuskan Upah Minumun Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.

Dipastikan Jatim 2024'>UMP Jatim 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP Jatim 2023.

Melansir TribunJatim.com, Jawa Timur'>Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan hal ini melalui Keputusan Jawa Timur'>Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KTPS/013/2023 tentang Upah Minimun Provinsi Jawa Timur tahun 2024.

Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa demua melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 ttentang Pengupahan.

"Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum," kata Gubernur Khofifah dalam Kepgub tersebut.

Baca juga: Biar Rezeki Berkah dan Melimpah bagi Keluarga, Buya Yahya Sarankan Lakukan Empat Hal Ini

Tentunya, penentuan UMP itu dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonimi untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan juga peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30," jelas Khofifah.

Dengan ditetapkannya Jatim 2024'>UMP Jatim 2024, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Apabila dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan, akan dikenai sansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"UMP berlaku hingga ditetapkannya UMK. Karena jika Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah UMK," jelasnya.

Baca juga: Terungkap Idenditas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Kebun Kopi, Dilaporkan Hilang Sejak Oktober

2 dari 3 halaman

Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, ada beberapa dara-data yang digunakan dalam perhitungan Jatim 2024'>UMP Jatim 2024.

"Yaitu meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi 3,53. Dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi 1,66," kata Himawan.

Selain itu Pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi adalah 4,96 persen. Sedangkan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023 menurut provinsi adalah 3,01 persen.

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan, sebelum Kepgub UMP Jatim tahun 2023 digedok Gubernur Khofifah, Pemprov Jatim sudah menggelar sidang pleno bersama Dewan Pengupahan.

Baca juga: Artis Lawas Tenar di Era Roy Marten Kini Tinggal di Hutan Lembang, Harta Habis Dikuras Istri

Di mana Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja menyampaikan mengusulkan agar Jatim 2024'>UMP Jatim 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Bahwa Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000,00. Dengan demikian usulan unsur pekerja besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.

Usulan dari unsur pekerja berbeda dengan unsur pengusaha. Di mana Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur pengusaha mengusulkan agar perhitungan Jatim 2024'>UMP Jatim 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 (Rp 71.530,97). Sehingga pengusaha mengusulkan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27

Himawan menegaskan, penetapan besaran UMP Jatim 2024 harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi lantaran akan mempengaruhi penetapan besaran Upah Minimun Kapubaten/Kota di Jawa Timur.

Baca juga: Atasi Perut Kembung dengan Beberapa Cara Gampang Ini, Bisa Dilakukan di Rumah

"Terhadap kondisi tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka ibu gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," sambungnya.

"Dengan demikian Jatim 2024'>UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30," pungkas Himawan.

Keputusan kenaikan Jatim 2024'>UMP Jatim 2024 ini dipastikan telah diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur.

3 dari 3 halaman

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comUMP 2024Upah Minimum Provinsi (UMP)UMP Jatim 2024Gubernur Jawa TimurKhofifah Indar ParawansaDinas Tenaga KerjaJawa TimurJatim AKBP Argowiyono
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved