TRIBUNHEALTH.COM - Simak informasi KJP November 2023 kapan cair.
Akhirnya terjawab apakah KJP bulan November 2023 sudah cair.
Selain info KJP November 2023 kapan cair, dan apakah KJP bulan November 2023 sudah cair, simak juga besaran yang akan dicairkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KJP Plus bulan November 2023 diprediksi akan cair mulai tanggal 20 November 2023.
Namun perlu diketahui bahwa tanggal tersebut hanya sekedar prediksi saja.
Hingga saat ini pun Pemprov DKI Jakarta masih belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait tanggal pencairan KJP Plus bulan November 2023.
Baca juga: WhatsApp Rilis Fitur Baru Voice Chat untuk Grup Besar, Seperti Apa? Cek Sekarang Juga
“Terkait dengan KJP Plus & KJMU Tahap II Tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu ya,” tulis admin @disdikdki sebagaimana yang dilansir instagram @disdikdki.
Apabila Anda ingin selalu mengetahui informasi update tentang KJP Plus, maka sangat dianjurkan mengikuti akun Instagram resmi P4OP yaitu @upt.p4op atau melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Melansir TribunKaltim.co, KJP Plus adalah program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Pasalnya, program ini menawarkan bantuan keuangan untuk memastikan bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan mereka, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: Cara Masak Nasi Sehat Cegah Kandungan Gula Berlebih, dr. Zaidul Akbar: Campurkan Ini ke Dalam Nasi
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memulai proses verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 pada tanggal 8-10 September 2023.
Pengumuman mengenai calon penerima yang memenuhi syarat dilakukan pada 9-13 Oktober 2023.
Setelah seluruh tahapan selesai, keputusan resmi akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur, paling lambat pada 31 Oktober 2023.
Cara cek status penerimaan KJP Plus 2023
- Akses https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Pilih "Masuk Sistem KJP".
- Masukkan NIK KTP anak sekolah.
- Pilih tahun 2023 dan tahap penyaluran yang relevan.
- Klik "Cek" dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.
Baca juga: Bocoran Perhitungan Kenaikan Upah Minimum 2024, Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023
Besaran dana KJP Plus 2023
- SD/MI/SLB: Rp 250.000/bulan + SPP SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000/bulan + SPP SMP/MTs swasta: Rp 170.000/bulan.
- SMA/MA: Rp 420.000/bulan + SPP SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.
- SMK: Rp 450.000/bulan + SPP SMK swasta: Rp 240.000/bulan.
- PKBM: Rp 300.000/bulan.
- Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp 1.800.000/semester.
Baca juga: TERJAWAB Kapan PIP Tahap 3 2023 Cair, Cek Penerima Pakai NIK dan NISN di Link Ini
Apabila Anda menghadapi kendala saat mengakses situs resmi, dianjurkan untuk mencoba beberapa saat kemudian atau memeriksa status berkala.
KJP Plus merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah DKI Jakarta untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan anak Anda mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Baca juga: Akibat Tak Aktifkan M-Banking, Nasabah Kehilangan Rp 25,6 Miliar karena Ulah Karyawan Tetap Bank
Ketentuan penggunaan dana KJP Plus
Melansir dari laman TribunKaltim.co, berikut ini ketentuan penggunaan dana KJP Plus:
1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless)
2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Pastikan Satgas Bakalan Terus Tutup Fintech P2P Lending Ilegal
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.