Breaking News:

Trend dan Viral

Berantas Pinjol Ilegal, OJK Pastikan Satgas Bakalan Terus Tutup Fintech P2P Lending Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran terhadap 173 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
kompas.com
Berantas Pinjol Ilegal, OJK Pastikan Satgas Bakalan Terus Tutup Fintech P2P Lending Ilegal 

TRIBUNHEALTH.COM - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika penutupan aktivitas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal akan terus dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa satuan tugas (satgas) OJK sebagai salah satu pihak yang mengawal maraknya pinjol ilegal ini.

“Penutupan (fintech P2P lending) yang ilegal ini terus dilakukan oleh satgas,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu, (12/11/2023).

Melansir Kompas.com, Agusmas mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya dalam mengedukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.

Baca juga: PANDUAN Pencairan Bansos BPNT November Desember 2023, Klik Link Ini

Untuk itu, kata dia, OJK terus berkoordinasi dengan para stakeholders terkait.

"Ini langkah yang dilakukan secara berkesinambungan atau terus menerus," ungkapnya.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran terhadap 173 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten pinpri pada periode September hingga Oktober 2023.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Baca juga: Konser BMTH Dihentikan Mendadak, Kemal Pahlevi: Terasa Getaran Cukup Kuat

"Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak tahun 2017 sampai 31 Oktober 2023 Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," tambah Hudiyanto.

Baca juga: 5 Tips Memilih Celana Dalam Wanita demi Jaga Kesehatan dan Kelembaban

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Kompas.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comOJKOtoritas Jasa KeuanganBerantas Pinjol IlegalOJK Pastikan Satgas Bakalan Terus Tutup Fintech P2fintech peer to peerpinjolpinjaman onlinesatuan tugassatgasSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan IlegSatgas PASTIilegalP2Ppemblokiran terhadap 173 pinjol ilegal di sejumlahmasyarakat Rahmat Waluyanto
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved