TRIBUNHEALTH.COM - Seorang mantan kepala desa di Serang terbukti melakukan korupsi.
Pelaku menggunakan dana desa tersebut untuk foya-foya dengan berkaraoke dan menyawer LC.
Akibat perbuatannya tersebut, mantan kades ini dituntut penjara selama enam tahun.
Melansir TribunTrends, Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten dituntut enam tahun penjara karena melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri untuk Lulusan S-1 hingga S-2, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar
Sebagian uang korupsi digunakan Aklani untuk kepentingan pribadi seperti berkaraoke dan nyawer LC di Kota Cilegon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi menyebut Aklani terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 lalu.
Aklani terbukti malanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (13/11/2023).
Selain itu, Aklani dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Tak hanya pidana badan dan denda, Aklani dihukum membayar uang pengganti Rp 988 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 198 juta.
Sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 790 juta.
Subardi menyebut, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Cair Sekaligus, Bansos BPNT & PKH Tahap 4 dan 5, Warga Miskin Dapat Total Rp 3 Juta
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara tiga tahun dan tiga bulan penjara," kata Subardi.
Dalam fakta persidangan, kata Subardi, Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.
Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00
Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.
Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas Negara senilai Rp 8.662.454,00.
Kemudian, berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada tahun 2020 Rp 562 juta.
Sidang pun ditunda pekan depan, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Baca juga: Langkah Mencegah Kebobolan Tabungan Agar Tak Jadi Korban Seperti Rp 25,6 M, Polisi Ungkap Langkahnya
Mantan Kades Pakai Dana Desa Buat Karaoke, Minta Bantuan Ortu Kembalikan Uang Korupsi, Hakim: Beban!
Aklani mantan Kepala Desa (kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dianggap sebagai beban keluarga karena minta orangtua bertanggungjawab atas perbuatannya.
Mantan kades itu terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 988 juta.
Aklani sempat menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk bersenang-senang di tempat karaoke.
Kini Aklani tiba-tiba meminta bantuan orangtuanya untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (7/11/2023).
Saat persidangan, Aklani mengatakan keluarganya masih mengusahakan untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Minta Bantuan Orangtua
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Dedy Adi Saputra lantas menanyakan lebih jelas mengenai pihak keluarga yang dimaksud.
"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua," jawab Aklani, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Mengetahui jawaban itu, Dedy pun langsung kabet.
Dia bahkan menyebut Aklani sebagai beban keluarga.
"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban! Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," tegas Dedy.
Dedy menjelaskan, pengembalian uang korupsi itu akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dan hakim dalam memberikan hukuman.
Namun, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik oleh Aklani.
Baca juga: Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Habiskan Rp 225 Juta untuk Sawer Pemandu Karaoke Setiap Hari
Dana desa untuk karaoke dan sewa LC
Sebagai informasi, Aklani menggunakan uang dana desa untuk bersenang-senang di tempat karaoke.
"Saya pakai uangnya Rp 225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon," kata Aklani, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Beberapa orang yang ikut menemaninya adalah Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.
Dalam semalam, Aklani menyebut bisa menghabiskan uang Rp 5 juta hingga Rp 9 juta untuk sewa pemandu lagu, tips, makan, dan uang untuk dibawa pulang ke rumah.
"Setiap hari hiburan terus yang mulia, ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (pemandu lagu atau PL).
Biasa nyawer ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 700.000, terus buat makan. Staf-staf saya juga ikut nyawer," ujar Aklani.
Diketahui, uang tersebut merupakan dana desa anggaran tahun 2019.
Akibat ulah Askolani, negara merugi sekitar Rp 925 juta berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Serang.
Dalam dakwaan, diketahui dana desa tahun 2020 juga tidak digunakan sesuai rencana.
Sejumlah kegiatan fisik pun tidak terlaksana.
Baca juga: 10 Tips Supaya Awet Kenyang walaupun Makan Lebih Sedikit, Dapat Bantu Menurunkan Berat Badan
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(TribunTrends.com)(Tribunhealth.com)