TRIBUNHEALTH.COM - Calon anggota legislatif atau caleg DPRD DKI berinisial M (58) jadi korban penipuan.
Korban yang awalnya dijanjikan pinjaman dana kampanye, justru harus kehilangan uang pribadi senilai puluhan juta rupiah.
Pelaku menjanjikan korban pinjaman hingga puluhan miliar rupiah.
Karena sudah saling kenal, korban pun tak menaruh curiga.
Dia percaya kepada tawaran pelaku.
Namun pada akhirnya uang yang dijanjikan tak kunjung cair.
Padahal, M sebelunya sudah mentransfer sejumlah uang untuk membeli koper tempat uang pinjaman.
Melansir Kompas.com, berikut ini sederet faktanya.
Diminta transfer untuk biaya beli koper tempat uang pinjaman

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, pelaku NZ (52) berjanji bakal meminjamkan uang miliaran rupiah tanpa jaminan kepada korban.
NZ dan M sendiri sudah saling mengenal sejak 2014 karena menjadi relawan salah satu partai politik.
Kepada korban, NZ mengaku mengenal pemodal dari Solo, Jawa Tengah, yang mau meminjamkan uang.
"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Setiap koper, lanjut Putra, dijanjikan bakal diisi uang Rp 5 miliar.
Baca juga: Pilu, Haslina Dapat Kabar Ayah Meninggal Dunia 15 Menit sebelum Wisuda, Berjuang Lawan Stroke
"Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp 60 miliar," jelas dia.
Dengan janji memberikan pinjaman puluhan miliar rupiah, pelaku membujuk M untuk mentransfer Rp 23 juta.
Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, yang mana pertemuan itu sebenarnya tidak terjadi.
Baca juga: Perut Buncit Berefek pada Keperkasaan Pria, dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Hilangkan Lemak Perut
Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak kunjung diterima M.
Padahal, M sudah mentransfer Rp 23 juta yang diminta pelaku.
"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ucap Putra.
Karena merasa tertipu, M lantas melaporkan NZ ke Mapolsek Tambora.
Uang dihabiskan pelaku

Usai mendapat laporan dari korban, Polsek Tambora menangkap NZ pada Minggu (5/11/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku, uang Rp 23 juta yang dikirimkan M dihabiskan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Caleg DPR RI juga tertipu
Berdasarkan penyelidikan, Putra mengatakan bahwa NZ juga menipu caleg DPR RI, yakni B.
“Pelaku NZ menipu caleg DPR RI atas nama B sebesar Rp 200 juta. Namun, korban B belum membuat laporan polisi,” ungkap Putra.
"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," papar Putra.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
(TribunHealth.com, Kompas.com/Zintan Prihatini, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)