TRIBUNHEALTH.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi dipecat dari jabatannya dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Namun ada peristiwa menarik jelang pembacaan putusan itu.
Sejak Selasa siang, massa pendukung putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres terus berdatangan.
Tak tanggung-tanggung, mereka mengancam bakal mengulangi peristiwa 98 jika status Cawapres Gibran dibatalkan.
Melansir TribunKaltim.com, berikut ini fakta-faktanya.
Dukungan moril untuk Anwar Usman

Massa datang dengan maksud mengawal sidang putusan MKMK tersebut.
Aksi unjuk rasa mereka merupakan dukungan moril ke Mahkamah Konstitusi khususnya Hakim Ketua Anwar Usman.
"Kami ingin berikan dukungan moril, Pak Ketua MK Anwar Usman tenang saja pak, kita semua sudah ada di sini untuk berikan dukungan," kata orator yang tidak diketahui namanya di atas mobil komando, Selasa.
Menurutnya, massa yang datang dari sejumlah kelompok anak muda untuk mengawal putusan MK agar tidak dibatalkan.
Sebab, putusan MK sudah inkrah atau berketetapan hukum dan tidak bisa diganggu gugat lagi oleh siapa pun.
"Putusan MK kedepan adalah peluang besar bagi saudara dan rakyat, anak petani, tukang ojek dan buruh yang punya hak sama menjadi Presiden atau Cawapres," terangnya.
Baca juga: Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Diperiksa MKMK: Sudah Habis Kami Nangisnya Tadi
Ancam ulangi peristiwa 98 jika putusan dibatalkan
Sang orator mengancam akan mengerakkan ribuan hingga ratusan ribu jika putusan MK membatalkan Gibran sebagai Cawapres.
Ratusan ribu anak muda itu akan mengulang peristiwa 1998 lalu yang bisa menduduki Mahkamah Konstitusi.
"Bila kami dihalangi, hak demokrasi kami dihalangi, kami akan mengulang 1998, kami ingatkan itu, mari kawan-kawan tetap konsentrasi di tempat ini jangan pulang sebelum ada putusan," tegasnya.
Dicopot dari jabatan ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut memberi tiket dan karpet merah kepada keponakannya Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Anwar Usman pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Namun, meski Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan dipecat dari jabatan Ketua MK, hal itu tak mengubah putusan Nomor 90 yang kontroversial tersebut.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie Jimly membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.
MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca juga: Gandeng Putra Jokowi sebagai Cawapres, Prabowo Senang jika Gibran Tak Perlu Keluar dari PDIP
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
(TribunHealth.com, TribunNetwork)