TRIBUNHEALTH.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 sudah mendekati hari H.
Hari ini adalah batas pencetakan kartu ujian SKD, yakni dari 5-8 November 2023.
Namun masih ada peserta tes CPNS yang mengeluhkan tidak munculnya tanggal ujian pada kartu ujian.
Ada pula yang belum bisa melakukan cetak ulang dan muncul keterangan "SILAKAN MELAKUKAN PENGECEKAN SECARA BERKALA AKUN SSCASN ANDA UNTUK MENCETAK KARTU UJIAN."
Jika hal ini terjadi, tak perlu panik.
Kompas.com menghubungi Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan terkait masalah ini.
Baca juga: Ujian SKD CPNS 2023 Kurang 1 Hari Lagi, Segera Pelajari 15 Prediksi Soal Berikut Ini

Dia berpesan agar para peserta Tes CPNS 2023 rutin mengecek pengumuman di instansi masing-masing.
Sebab menurut Hasan, masing-masing instansi memiliki jadwal pelaksanaan dan lokasi ujian CPNS yang berbeda-beda.
"Dimohon kepada peserta untuk dapat mengecek secara berkala di instansi yang dilamar ya," kata dia, sata dihubungi Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Para peserta diberi kesempatan hingga 8 November 2023 untuk melakukan cetak ulang guna memastikan waktu dan lokasi tempat ujian SKD.
Baca juga: 15 Link di Berbagai Instansi untuk Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023
Cara cetak kartu ujian

Berikut ini cara cetak kartu ujian dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "SSCASN" lalu klik "Masuk"
- Login dengan NIK dan password
- Setelah login klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
- Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian.
Dresscode atau baju saat tes SKD

Peserta yang mengikuti tes CPNS wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian.
Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
d. Sepatu tertutup berwarna hitam.
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Selain itu, ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS:

1. Kartu Peserta Ujian
Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik). atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang. atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
(TribunHealth.com/Kompas.com)