Breaking News:

Trend dan Viral

Simak Tata Cara dan Syarat untuk Mengurus KTP Hilang, Tak Perlu Perekaman Data Lagi

Berikut ini tata cara mengurus KTP hilang hingga syaratnya, serta tata cara untuk mengurus KTP via online.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Shutterstock/Kristina Ismulyani
KTP hilang dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

TRIBUNHEALTH.COM - KTP merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Satu di antara permasalahan mengenai KTP adalah apabila kehilangan KTP.

Haruskan pulang kampung jika KTP hilang di perantauan? Atau bisakah mengurus KTP hilang secara online?

Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurus KTP hilang, yang dikutip TribunJatim dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id

Syarat Mengurus KTP Hilang

Sebelum mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat, ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi, yaitu:

- Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian.

- Foto atau scan Kartu keluarga (KK).

- Surat kehilangan bisa diperoleh dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, lalu menceritakan kronologi kehilangan KTP ke petugas.

Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.

Baca juga: Inilah Tanda-tanda Tubuh Sehat Meski Berat Badan Tidak Turun

2 dari 3 halaman

Cara Mengurus KTP Hilang

KTP hilang dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Zudan Arif Fakhrulloh yang saat itu masih menjadi Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil manapun.

Zudan saat itu mengatakan bahwa mengurus KTP hilang tidak harus dilakukan di daerah domisili.

Tentunya ini memudahkan masyarakat yang merantau sehingga tak perlu pulang kampung untuk mengurus KTP hilang.

Misalnya Anda adalah warga Yogyakarta dan merantau ke Jakarta, lalu kehilangan KTP.

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Anda tak perlu pulang ke Yogyakarta dan dapat mengurus KTP di Kantor Dinas Dukcapil yang ada di Jakarta.

“Teman-teman kehilangan KTP-el, maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil,” jelas Zudan pada 1 Juni 2022 lalu.

Tak hanya itu, masyarakat yang tengah mengurus KTP hilang juga tidak perlu melakukan perekaman lagi.

Pasalnya, KTP yang saat ini digunakan adalah KTP Elektronik (KTP-el) sehingga data sudah tersimpan di basis data pemerintah.

Jadi, Anda hanya perlu mencetak ulang KTP yang hilang di Kantor Dinas Dukcapil.

3 dari 3 halaman

Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.

Baca juga: Tips Sehat dr. Zaidul Akbar, Inilah Obat Terbaik untuk Hilangkan Toksin dalam Tubuh

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

Berikut langkah-langkah mengurus KTP hilang secara online 2023:

- Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.

- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.

- Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.

- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.

- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

Baca juga: 4 Minuman Diet Terbaik, Dapat Mempercepat Penurunan Berat Badan Seiring Bertambahnya Usia

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(TribunJatim.com)(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
KTPcara mengurus KTP hilangsyarat mengurus KTP hilangDinas Dukcapilberita viralTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved