TRIBUNHEALTH.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan pada hari Minggu (15/10/2023).
Bagi pelamar yang tidak lulus, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 mulai dibuka pada tanggal 19-21 Oktober 2023.
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Agar sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK berhasil, Anda harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan mengajukan sanggah.
Baca juga: Simak Tata Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Bisa Dicetak Mulai 12 Oktober 2023
Melansir TribunJatim, berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021
1. Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
5. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
6. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Baca juga: Cara Mudah Lihat Jumlah Pelamar Tiap Formasi CPNS & PPPK 2023, Klik Link Berikut
Berikut cara sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023, dikutip TribunJatim dari kompas.tv.
Tata cara sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS atau PPPK Anda.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
5. Alasan sanggah yang diajukan harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Baca juga: Pelamar CPNS Wajib Tahu! Inilah Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos Tes SKD
Contoh Kalimat Sanggahan CPNS/PPPK 2023
1. Contoh kasus:
Peserta dinyatakan tidak lulus administrasi karena anggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan, misalnya angka 6 terbaca 8 karena dokumen tidak terlalu jelas.
Hal ini bisa membuat instansi tidak akan meloloskan pelamar tersebut dan memberikan alasan bahwa pelamar melampaui batas usia.
Contoh kalimat ajukan sanggah: "Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan."
2. Contoh kasus:
Peserta dinyatakan TMS dan tidak lulus seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023 karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan instansi.
Contoh kalimat sanggah: Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan, mohon dicek kembali"
Jadwal Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
Baca juga: Daftar Lengkap Passing Grade PPPK 2023: Jabatan Teknis, Kesehatan & Guru Berdasarkan Mata Pelajaran
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(TribunJatim.com)(Tribunhealth.com)