TRIBUNHEALTH.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup pada 9 Oktober 2023.
Setelah itu, peserta akan mengikuti serangkaian tes sebelum resmi menjadi CPNS.
Pelamar CPNS 2023 wajib tahu, inilah passing grade agar lolos dari test SKD.
Pada pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023, nantinya jika peserta lolos seleksi administrasi langsung diarahkan untuk persiapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada saat SKD, peserta wajib meraih passing grade atau ambang batas nilai yang wajib dipenuhi agar lolos ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Hati-hati! 5 Kesalahan Ini Bikin Pelamar CPNS 2023 Gagal Seleksi Administrasi
Melansir Serambinews.com, berikut ini passing grade CPNS yang mengacu pada Surat Edaran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649, 651, 652 Tahun 2023.
Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Khusus
- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Baca juga: Pahami Arti TMS pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Kenali Penyebab hingga Solusinya
Jumlah Soal Tes SKD
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Keseluruhan tes SKD ini adalah 110 soal.
Untuk materi TWK dan TIU jika menjawab dengan jawaban benar maka mendapat nilai 5.
Sedangkan jika jawaban salah atau tidak menjawab maka mendapat nilai 0.
Selanjutnya, untuk tes TKP jika jawaban benar akan mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5.
Jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.
Baca juga: 20 Contoh Soal dan Jawaban Tes SKD CPNS 2023, Pastikan Nilaimu Lewati Passing Grade
Ada juga nilai komulatif tertinggi untuk TWK ini adalah 150 poin, TIU 175 poin, serta TKP 225 poin.
Dengan hasil semuanya TWK, TIU, dan TKP adalah 550 poin.
Hal itu sebagai acuan jika mengikuti seleksi CPNS 2023 ini, inilah passing grade atau nilai ambang batas SKD bagi peserta umum dan khusus.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 maasih berlangsung hingga kini dan akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023.
Untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung pada 7-16 November 2023.
Baca juga: Manfaat yang Didapatkan Tubuh Saat Tidak Konsumsi Gula, dr. Zaidul Akbar: Efeknya Luar Biasa