TRIBUNHEALTH.COM - Seorang mahasiswi di Sumatra Selatan (Sumsel) meninggal di kamar kos setelah melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis, Rabu (11/10/2023) pukul 09.30 WIB.
Mahasiswi berinisial HJ (24) itu diduga sengaja melahirkan paksa atau aborsi.
Pasalnya dia malu karena hamil di luar nikah, padahal sang pacar mengaku siap bertanggung jawab.
Buntut kejadian ini, anak HJ juga tak terselamatkan karena pecah ketuban.
Jenazah bayi ditemukan terpisah di sebuah tempat sampah di depan kos.
Dilansir TribunHealth.com dari Kompas.com, berikut ini fakta-faktanya.
Bersimbah darah di ruang tamu

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, HJ ditemukan dalam kondisi lemas oleh adik kandungnya, RA.
Saat masuk ke rumah kos, HJ ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di ruang tamu.
RA yang ketakutan akhirnya menghubungi pengelola kos dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Ibu dan Bayi Ditahan di RS karena Tak Sanggup Bayar Operasi Caesar, Tak Bisa Daftar BPJS karena NIK
Bayi dibuang di tempat sampah
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bayi laki-laki tewas dalam kotak sampah depan kamar kosnya.
“Saat kami melakukan olah TKP ditemukan mayat bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan di dalam kotak sampah plastik.
Kemungkinan usia bayi itu baru tujuh bulan kandungan,” kata Robi, Rabu (12/10/2023).
Korban HJ dan bayinya dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di RS Siti Aisyah.
HJ tewas kehabisan darah, bayi meninggal karna pecah ketuban

Robi mengungkap, dari hasil pemeriksaan rumah sakit, HJ tewas karena kehabisan darah usai melahirkan secara paksa.
Akibatnya, kantung ketubannya pun pecah sehingga menyebabkan bayi yang ia dilahirkan ikut tewas.
“Hasil pemeriksaan, pihak keluarga tidak ada yang tahu kalau Hj ini mengandung,” ujar Kasat.
Baca juga: Sehidup Semati, Pasutri di Klaten Meninggal Berpelukan, Anak Terdiam di Samping Jasad Ortu
Pacar siap tanggung jawab dan melarang aborsi
Polisi pun menemukan percakapan korban bersama pria yang diduga kekasihnya melalui pesan aplikasi Whatsapp.
Dalam percakapan itu, HJ akan menggugurkan kandungannya tersebut Pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 16.28 WIB.
“Namun pacarnya melarang karena paham hal itu dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi," ungkapnya.

Kekasih HJ mengaku siap bertanggung jawab.
Namun, korban masih nekat menggugurkan kandungannya karena malu melakukan hubungan di luar pernikahan.
“Pacarnya tidak ingin jika korban menggugurkan kandungannya dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban.
Namun korban merasa malu bila nanti diketahui keluarga,” ungkapnya.
(TribunHealth.com)