TRIBUNHEALTH.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (YSL) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan ini berawal dari laporan yang diterima lembaganya.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Selain itu, KPK juga menjerat Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Mitos atau Fakta Paru-paru Perokok Lebih Kuat Menghadapi Polusi? Ini Tanggapan dr. Hery Irawan Sp.P
Dua anak buah Syahrul yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka diduga menerima uang setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar," lanjut Tanak.

Dikutip dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Syahrul Yasin Limpo terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Januari 2023 untuk periodik tahun 2022.
Dia tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp 20 miliar. Di mana sebagian besar hartanya berupa 16 tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 11,31 miliar.
Aset properti eks Mentan itu tersebar di Kota Gowa dan Kota Makassar. Dengan sebagian besar berada Kota Gowa dan merupakan hasil sendiri.
Baca juga: dr. Binsar Martin Bahas Vaginismus hingga Kemungkinan Gancet? Simak Penjelasannya
Berikut daftar aset properti Syahrul Yasin Limpo:
- Tanah Seluas 540 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil Sendiri, Rp 300.000.000;
- Tanah Seluas 2.040 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil Sendiri, Rp 250.000.000;
- Tanah Seluas 961 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil Sendiri, Rp 300.000.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 1.395 m2/285 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil Sendiri, Rp 483.639.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 14.629 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil Sendiri, Rp 242.681.000;
- Tanah Seluas 5.974 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil Sendiri, Rp 300.000.000; Tanah dan Bangunan Seluas 990 m2/84 m2 di Kab/Kota Gowa, Warisan, Rp 450.000.000;
- Tanah Seluas 594 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil Sendiri Rp 350.000.000;
- Tanah Seluas 661 m2 di Kab/Kota Gowa, Warisan, Rp 150.000.000;
Tanah dan Bangunan Seluas 20.000 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil Sendiri, Rp 600.000.000; - Tanah dan Bangunan Seluas 1.025 m2/1.900 m2 di Kab/Kota Makassar, Hasil Sendiri, Rp 4.202.250.000;
- Tanah Seluas 35.921 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil Sendiri, Rp 256.835.150;
- Tanah dan Bangunan Seluas 1.000 m2/400 m2 di Kab/Kota Makassar, Hasil Sendiri, Rp 2.000.000.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/200 m2 di Kab/Kota Gowa, Warisan, Rp 590.000.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 122 m2/210 m2 di Kab/Kota Makassar, Hasil Sendiri, Rp 488.850.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 646 m2/84 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil Sendiri, Rp 350.000.000. (Kompas.com/Tribunhealth.com)