TRIBUNHEALTH.COM - Kini penghapusan Pajak Kendaraan Progresif 2023 ternyata bisa dihapus secara mandiei dan tanpa perlu bayar pepanjangan STNK.
Bagaimana cara menghapus Pajak Kendaraan Progresif 2023?
Melansir Serambinews.com, diketahui pajak progresif ialah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu.
Pajak prgresif diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang lebih mahal dari pajak kendaraan pertamanya.
Menurut Preda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015, pajak progresif DKI Jakarta bagi kendaraan kedua sebesar 2 persen.

Baca juga: Konsumsi Kopi Baik untuk Kesehatan, dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara Minum Kopi yang Benar
\Untuk kendaraan selanjutnya, besaran pajak naik 0,5 persen dan seterusnya.
Agar tidak terkena pajak progresif dan biaya perpanjangan STNK jadi lebih mudah ternyata bisa dilakukan sendiri.
Harus melakukan blokir STNK ketika kendaraan hilang atau dijual.
Blokir STNK selain emnghindari pajak progresif juga mencegah adanya masalah legalitas kendaraan bermotor.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, blokir STNK bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat, atau melalui layanan online.
“Terkait blokir STNK kewenangannya ada di kepolisian, kalau Bapenda kami menangani terkait lapor jual kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (4/10/2023).
Berikut ini tahapan melakukan blokir STNK online:
- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
Baca juga: Kamar Digenangi Air & Penuh Sampah, Gadis Penghuni Kamar Kena Marah Pemilik Kos
- Pilihlah menu PKB
- Klik menu Pelayanan
- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim.
Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
Baca juga: Kandungan Ini pada Skincare dan Kosmetik jadi Penyebab Warna Bibir Hitam, dr. Satya beri Penjelasan
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.
Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
(TribunHealth.com) (Kompas.com)