Breaking News:

Trend dan Viral

Pasar Konvensional Sepi, Presiden Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Hanya Boleh Promosi

Diduga keberadaan TikTok Shop menjadi penyebab pasar konvensional sepi dan dampaknya terasa hingga UMKM.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
pixabay.com
Ilustrasi aplikasi TikTok, pemerintah resmi melarang TikTok Shop bertransaksi langsung, hanya boleh promosi 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop di Indonesia.

Hal ini lantaran media sosial yang melakukan transaksi langsung.

Keputusan tersebut menyusul banyaknya pedagang konvensional yang terdampak dengan adanya TikTok Shop.

Diketahui, pemerintah resmi melarang social E-commerce (S-commerce) untuk bertransaksi langsung di media sosial.

TikTok Shop merupakan salah satu S-commerce di Indonesia.

Baca juga: Siap Sebar Undangan, Gadis Ini Batal Menikah, Diselingkuhi karena Berat Badan: Ingin Body Bagus

Peraturan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/23).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Diduga keberadaan TikTok Shop menjadi penyebab pasar konvensional sepi dan dampaknya terasa hingga UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) ini juga.

2 dari 4 halaman

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat yang dilansir melalui TribunJatim.com.

Dalam revisi Permendag nantin social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Baca juga: Dilamar Muridnya Sendiri, Guru Madrasah Ini Risih Akhirnya Blok Nomor dan Kini Pindah Sekolah

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id

Ilustrasi aplikasi TikTok, pemerintah resmi melarang TikTok Shop bertransaksi langsung, hanya boleh promosi
Ilustrasi aplikasi TikTok, pemerintah resmi melarang TikTok Shop bertransaksi langsung, hanya boleh promosi (Kompas.com)

Janji Jokowi Pekan Lalu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial (medsos) sedang disiapkan oleh kementerian terkait.

3 dari 4 halaman

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.

“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023) yang dilansir dari TribunJatim.com.

Kepala Negara pun mengakui bahwa perdagangan online berbasis media sosial berdampak kepada usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) di Indonesia, serta aktivitas ekonomi di pasar.

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena aktivitas perdagangan berbasis online.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan (perdagangan online),” katanya.

Baca juga: 18 Daftar Instansi Pemerintah Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS & PPPK 2023, Ada Incaranmu?

Jokowi menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Mantan Wali Kota Solo ini pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.

“Mestinya dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar.

Mereka mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop.

4 dari 4 halaman

Beberapa pusat perdagangan yang sepi di antaranya terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta dan Pasar Johar, Semarang

Para pedagang di kedua pasar tersebut mengalami penurunan omzet lantaran tak bisa bersaing dengan aktivitas berdagang di TikTok Shop.

Sementara itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Jokowi.

"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kepada media di Pasar Tanah Abang pada 19 September 2023.

Baca juga: Ingin Sehat? dr. Zaidul Akbar Anjurkan untuk Berhenti Konsumsi 5 Jenis Makanan Berikut

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
TikTok Shoppedagang konvensionalJokowiPresiden Joko WidodoE-CommerceMenteri PerdaganganZulkifli Hasanjual beliUMKMberita viralTribunhealth.com Silfester Matutina Saad Ibrahim
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved