TRIBUNHEALTH.COM - Kepala Sekolah di Pamekasan Madura membuat aturan di mana siswa yang ingin menggunakan toilet harus membayar.
Padahal harusnya fasilitas sekolah memang ditujukan untuk siswa.
Selain itu, salah seorang guru yang tidak setuju dengan kebijakan ini justru nasibnya kurang bagus.
Dia malah diberhentikan dan dimutasi sepihak ke sekolah swasta.
Dilansir TribunHealth.com dari TribunTrends.com, berikut ini fakta-faktanya.
Baca juga: 4 Tips Mencegah Lonjakan Gula Darah setelah Makan, Penting bagi Penderita Diabetes
Kepala sekolah baru

Kejadian bermula ketika kepala sekolah bernama Lukman baru masuk ke MAN 1 Pamekasan langsung membuat aturan terkait toilet untuk siswa.
Kepala sekolah memutuskan menggunakan tarif sebesar Rp500 untuk siswa yang ke toilet.
Terkait kebijakan ini, guru dan mantan Waka Kesiswaan, Mohammad Arif tidak setuju.
Ia tak terima dengan aturan tersebut lantaran tidak masuk akal.
"Ketika pak Lukman masih baru-baru masuk ke MAN 1, siswa ke kamar mandi harus membayar Rp500," ujar Mohammad Arif dikutip Sripoku.com dari Instagram @ndorobei, Kamis (21/9/2023).
Adanya aturan tersebut membuat Mohammad Arif dengan lantang menentang.
Baca juga: Tips Menurunkan Berat Badan, Pastikan Ada 3 Jenis Makanan Ini Setiap Kali Makan
Fasilitas harusnya memang untuk siswa

Menurut Arif, sekolah MAN 1 Pamekasan milik negara dan semua fasilitas ditujukan untuk siswa.
Oleh karena itu ia menentang dengan keras aturan yang dibuat kepala sekolah.
"Dalam rapat saya tidak setuju, karena MAN 1 milik negara, semua fasilitas untuk rakyat alias siswa," ucapnya.
Diberhentikan dan dimutasi sepihak
Mohammad Arif harus menerima konsekuensi terkait sikapnya dalam persoalan ini.
"Saya mendapatkan tindakan yang tidak begitu mengenakan," imbuhnya.
Sebagai anggota pengendali mutu di MAN 1 Pamekasan, Mohammad Arif diberhentikan tanpa pemberitahuan.
"Jadi pemutusan sepihak oleh pak Lukman," tegasnya.
Lebih parah lagi, keputusanmu tersebut membuat Mohammad Arif dimutasi ke sekolah swasta.
Ia mengaku tak menyangka keputusan pemberhentian sepihak dan mutasi disetujui kementerian agama (Kemenag) Jawa Timur.
Tanpa pemberitahuan
"Ini surat SK mutasi, kok bisa seperti itu kan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.
"Saya tidak pernah minta dan usul, ini dari keputusan Kemenag katanya," lanjutnya.
Viral di media sosial

Cerita Mohammad Arif dimutasi sepihak viral di media sosial.
Ia tidak terima dengan keputusan tersebut hanya karena tidak setuju dengan aturan kepala sekolah.
Pengakuan Mohammad Arif lantas menuai sorotan tajam.
Ketika kepala sekolah menjabat, Mohammad Arif mengaku sebagai guru Bahasa Indonesia.
Ia memberikan pengajaran untuk siswa kelas 2 dan juga 3.
"Saya pengajar Bahasa Indonesia kelas 2 dan 3, selama pak Lukman ada di MAN 1," Tutupnya.
(TribunHealth.com)