Breaking News:

Trend dan Viral

Daftar 2 Formasi di Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Boleh? Ini Jawabannya

Bagi Anda yang akan mendaftar CPNS 2023, maka perlu mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pendaftaran.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
aceh.tribunnews.com
Pendaftaran CPNS 2023 

TRIBUNHEALTH.COM - Rupanya masih banyak orang yang bertanya-tanya apakah mendaftar di dua formasi CPNS dan PPPK 2023 diperbolehkan atau tidak.

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi 2023'>CPNS 2023 akan dibuka pada Rabu (20/9/2023).

Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Lalu, apa boleh pendaftar CPNS melamar lebih dari satu formasi?

Perlu diingat bahwa pada seleksi 2023'>CPNS 2023, setiap pelamar hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Ini berarti, pendaftar CPNS tidak bisa melamar lebih dari 1 jabatan.

Baca juga: INFO DAFTAR CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK, Ini Gaji yang Diterima Lengkap dengan Persyaratan

Ini yang perlu diperhatikan saat daftar 2023'>CPNS 2023

Dilansir dari laman TribunPalu.com, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Bisa mengganti instansi yang dipilih

Anda bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"

2 dari 3 halaman

Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.

Baca juga: BAHAYA Punggung Bayi yang Dikerok Pakai Koin, Dokter: Punggung Bayi Masih Lemah

2. Tidak bisa mendaftar CPNS jika pernah mengundurkan diri

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

3. Pengisian Nama

Pada kolom "Nama", yang diisikan adalah sesuai yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

Baca juga: Para Wanita Harus Lebih Waspada, Minuman Ini Bikin Susah Hamil hingga Mengganggu Kesuburan

4. Setelah membuat akun, bisa langsung mendaftar

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka kamu bisa langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

5. Ijazah S1 tidak bisa dipakai untuk mendaftar CPNS formasi D3

Jenjang kualifikasi pendidikan harus sesuai yang diminta oleh instansi.

Artinya, ijazah S1 tidak bisa untuk mendaftar pada kualifikasi pendidikan D3.

Baca juga: Hati-hati, Gangguan Ereksi Berhubungan dengan Kesehatan Jantung dan Otak

3 dari 3 halaman

6. Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL)

Biasanya, instansi mengharuskan ijazah sebagai dokumen persyaratan, sehingga SKL tidak berlaku.

Meski demikian, kamu bisa cek syarat pendaftaran di instansi yang kamu pilih.

7. Perhatikan persyaratan khusus

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Baca juga: Kementerian Desa Buka Banyak Lowongan CPNS & PPPK 2023 untuk Berbagai Posisi, Apa Itu Kemendes PDTT?

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunPalu.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comCPNS 2023info CPNSCPNS2023formasicara daftarpendaftaranJabatanPersyaratan CPNS 2023Persyaratan Claudia Scheunemann
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved