TRIBUNHEALTH.COM - Berikut adalah cara cek penerima Bantuan pangan Non tunao (BNPT) Sembako periode Juli-Agustus-September yang cair pada bulan September 2023.
Bansos BNPT September ini cair senilai Rp 600.000.
Melansir Tribunnews.com, penyaluran bansos BNPT September 2023 melalui rekening himpunan bank negara (himbara), Kantor Pos ataupun di antarkan oleh kurir Kantor Pos.

Baca juga: Sempat Dikira Pocong-pocongan, Temuan Jasad Bayi Terbungkus Kain Kafan di Probolinggo Gegerkan Warga
Penerima bansos BNPT bisa memilih bantuan berupa uang tunai Rp 400.000 atau beras 10 kg ditambah uang Rp 200.000.
Menurut laman kemensos.go.id, bansos BPNT 2023 ditujukan untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT September 2023:
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih lokasi berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sesuai dengan alamat di KTP
3. Ketikkan nama Anda sesuai dengan nama di KTP
4. Masukkan kode huruf untuk melakukan verifikasi
5. Klik 'Cari Data' untuk mengecek status Anda sebagai penerima.
Baca juga: Pakar Ortodonti dari Kanada Jadi Pembicara di FKG Unhas
Jika nama Anda tertera sebagai penerima bansos BPNT tahun 2023, Anda akan melihat status nama, jenis bansos, dan periode pencairan bansos.
Jika Anda mempunyai pendamping PKH di desa, Anda bisa tanyakan jadwal pencairan bansos kepada pemerintah desa.
Syarat Penerima BPNT 2023:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng)
2. Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan
Baca juga: Ditinggal Sejak Masih Dalam Kandungan, Kini Rahma Bertemu Ayah di Usia 22 Tahun
3. Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu
4. Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2023:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(SerambiNews.com/Aminullah) (TribunHealth.com)