Breaking News:

Trend dan Viral

Beda dengan Daerah Lain, Menpan RB Sebut ASN di Wilayah Ini Bisa Cepat Naik Pangkat, Berminat?

ASN di wilayah ini bisa mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat, tak perlu menunggu 4 tahun

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI ASN 

TRIBUNHEALTH.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini bisa cepat naik pangkat.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Daerah yang dimaksud adalah daerah 3T, yakni daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasalnya selama ini daerah tersebut sering kekosongan formasi.

Karena itulah dalam RUU ASN nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.

"Misalnya nanti akan kita atur di Peraturan Pemerintah (PP) mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat," tutur Anas, dilansir Kompas.com.

"Ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain," kata dia.

Baca juga: Kabar Gembira, Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Bakal Dilakukan 3 Kali dalam Setahun

Uji coba gaji tunggal bagi ANS

kenaikan gaji PNS
kenaikan gaji PNS (priangan.tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kini tengah melakukan uji coba sistem single salary atau gaji tunggal ASN.

“Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi,” ujar Azwar Anas kepada Tribunnews di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

2 dari 3 halaman

Lewat percobaan penerapan di dua lembaga tersebut, menurut Azwar Anas, akan terlihat dampak dari diberlakukannya gaji tunggal itu, termasuk rasa keadilan yang didapatkan oleh setiap ASN.

Menurut Anas, kebijakan itu akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Dirinya menjelaskan, dengan kebijakan yang akan diatur oleh PP itu, penghasilan ASN yang berupa honor akan dihapuskan.

Baca juga: Sarapan Penting untuk Penderita Diabetes, Menu yang Tepat Bisa Mencegah Lonjalan Gula Darah

Ilustrasi kenaikan gaji hingga Rp 6 juta
Ilustrasi kenaikan gaji hingga Rp 6 juta (tribunnews)

“Nanti akan diatur oleh PP. Tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor. Tapi bagi mereka yang ingin bekerja dengan yang tidak bekerja tadi nanti bagaimana? Mereka akan merasa tidak dapat keadilan. Yang kerja dapat sama dengan yang tidak kerja. Ini yang sedang dipilot-projectkan,” jelas Azwar Anas.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2024.

Dengan skema single salary ini maka pemberian gaji ASN digabung antara gaji dan tunjangan, yang selama ini diberikan terpisah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Ilustrasi kenaikan gaji PNS
Ilustrasi kenaikan gaji PNS (TribunLampung)

Baca juga: SAH! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen untuk Tahun 2024

Pasalnya, dengan skema saat ini, pensiunan ASN hanya akan menerima gaji pokok saja.

Sementara dengan skema single salary, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa.

3 dari 3 halaman

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Azwar AnasASNCPNSMenpan RB Hariara Nabolon
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved