Breaking News:

Trend dan Viral

Terungkap Besaran Gaji Praka RM, Oknum Paspampres yang Habisi Pemuda Aceh, Imam Masykur: Kurang?

Praka RM atau Riswandi Manik menjadi satu dari tiga oknum TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25).

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Serambinews.com
Ternyata Segini Besaran Gaji Praka RM, Oknum Paspamres yang Tega Habisi Imam Masykur 

TRIBUNHEALTH.COM - Beberapa hari ini kisah pemuda Aceh yang dianiaya oknum Paspampres hingga tewas menjadi sorotan banyak pihak hingga kecaman warganet.

Pasalnya, Praka RM atau Riswandi Manik menjadi satu dari tiga oknum TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25).

Praka Riswandi Manik adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Terungkap selain Praka Riswandi Manik, terdapat dua oknum TNI lainnya, yaitu Praka J dan Praka HS serta tiga warga sipil lainnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut Dewi Perssik & Rully Tinggal Serumah, Depe Tantang Adu Tinju Nikita

Kabar terbaru, ketiga oknum tersebut kini sudah ditahan di Pomdam Jaya, sementara warga sipil ditahan di Polda Metro Jaya.

Rupanya penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25) sudah direncanakan oleh para pelaku oknum TNI tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya), Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8/2023).

“Mereka ini (oknum TNI) semua satu angkatan, yang latar belakangnya orang-orang dari Aceh, yang sama-sama sedang di Jakarta,” kata Irsyad.

Polisi Militer Kodam Jaya amankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia yang diduga menculik dan menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas
Polisi Militer Kodam Jaya amankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia yang diduga menculik dan menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas (Wartakotalive.com)

Oleh sebab itu, mereka berkumpul untuk merencanakan melakukan penculikan dan pemerasan terhadap warga Aceh.

“Mereka melakukan itu secara bersamaan (dan) terencana untuk (melakukan) penculikan dan pemerasan ini dari kelompok orang yang sama,” jelasnya.

2 dari 4 halaman

Dikatakan Irsyad, para pelaku tidak mengenal secara detail identitas korban Imam Masykur, namun mengetahui kegiatan komunitas korban ini apa-apa saja.

“Dia (pelaku) tidak saling kenal tapi tau komunitas korban ini berasal dari Aceh dan kegiatannya apa saja. Sehingga mereka melakukan tindakan tersebut,” bebernya.

Sejauh ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 8 saksi terkait kasus meninggalnya Imam Masykur.

Baca juga: FAKTA BARU - Banyak Warga Aceh jadi Korban Oknum Paspampres, Ada yang Disekap Praka RM Selama 12 Jam

Dilansir dari laman Serambinews.com, penculikan dan penganiayaan hingga mengakibatkan Imam Masykur meninggal dunia dipicu karena faktor ekonomi.

Hal tersebut karena para pelaku oknum TNI meminta kepada korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Lantas, apakah gaji Praka Riswandi Manik sebagai anggota paspampres tidak cukup, sehingga tega menggunakan cara ini untuk mendapat uang ‘tambahan’?

Lalu, berapakah besaran gaji Praka Riswandi Manik?

Perlu diketahui, anggota paspampres merupakan kesatuan khusus karena sifatnya sebagai pengawal presiden dan wakil presiden serta kepala negara lainnya yang datang ke Indonesia.

Paspampres berasal dari tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Darat (AD).

Baca juga: Wulan Guritno Diduga Terseret Promosi Website Judi Online, Akan Segera Diperiksa Bareskrim Polri

Tidak mudah bagi seorang prajurit untuk menjadi anggota paspampres karena mereka harus melewati seleksi yang ketat.

3 dari 4 halaman

Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan gaji anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.

Karena Riswandi Manik dan dua temannya, J dan HS, berpangkat Praka, berdasarkan aturan itu gaji mereka berkisar antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulannya.

Itu baru gaji pokok saja. Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) tiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Besaran tunjangan tergatung dari kelas jabatannya.

Baca juga: Keindahan Danau Toba Ditampilkan di Google Doodle Hari Ini, Terungkap Alasannya

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Selain itu, seorang anggota TNI juga berhak memperoleh tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Baca juga: SOSOK Adelia Putri Salma, Selebgram Cantik Sindikat Narkoba Internasional, Sering Tampil Hedon

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan beras 18 kg selama sebulan atau diganti uang Rp 8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga, uang lauk pauk Rp 60 ribu per hari.

Terdapat pula tunjangan jabatan.

Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000.

4 dari 4 halaman

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.cpm/Serambinews.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comImam MasykurwargaAcehkorbanpenganiayaanpenculikantewaspelakuoknumPaspampresPraka RMRiswandi ManikTNIGajitunjanganJabatanPraka JPraka HSPolda Metro Jaya Khanduri Blang Rusli Bintang Suku Mante
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved