TRIBUNHEALTH.COM - Sikap adik mendiang Vanessa Angel, Mayang menjadi sorotan banyak pihak.
Hal ini lantaran Mayang menertawakan upacara bendera saat momen HUT RI ke-78.
Nampaknya Mayang tak berpikir panjang akibat ulahnya tersebut.
Anak Doddy Sudrajat ini menuai sorotan saat hormat tapi sambil tiduran'>posisi hormat tapi sambil tiduran.
Bahkan dalam video terlihat jika tawa Mayang dan teman-temannya pecah terlebih ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.
Baca juga: Bikin SYOK! Bocah 7 Tahun Asal Bali Alami Keputihan Parah, Terungkap Akibat Disetubuhi Kakek Kandung
Video tersebut viral di media sosial.
Akibat ulahnya, beragam komentar miring membanjiri video tersebut.

Tak sedikit warganet yang menyesali perbuatan yang dilakukan Mayang dan teman-temannya.
Tak terkecuali bagi seorang pakar hukum juga turut bersuara menanggapi sikap Mayang yang dianggap tak punya moral.
Bahkan, lebih jauh pakar hukum ini menyebut tindakan Mayang dan teman-temannya dianggap telah melecehakan dan bisa digolongkan tindak pidana.
Seorang pakar hukum, Jaenudin turut memberikan komentar terkait sikap Mayang dan teman-temannya tersebut.
Dilansir dari laman Sripoku.com, Jaenudin mengatakan bahwa Mayang adik mendiang Vanessa Angel tersebut dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.
Baca juga: VIRAL Juragan Buah Asal Pasuruan Simpan Jutaan Uang di Kulkas, Ngaku Tak Punya Tempat Menyimpan Uang
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.
Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.
Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.
"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.
Baca juga: Mitos atau Fakta - Perubahan Iklim dan Suhu Lingkungan Mempengaruhi Gairah Seksual?
"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"
"Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"
"Apalagi di situ kan yang dia tertawakan ada Pak Jokowi sebagai simbol negara istilahnya sedang ada upacara 17 Agustus," sambungnya.
Potret saat adik mendiang Vanessa Angel, yakni Mayang menertawakan upacara HUT ke-78 RI hingga hormat sambil tiduran.
Jaenudin pun sangat menyayangkan sikap Mayang yang tidak sopan tersebut dan heran lantaran tak ada yang lucu, tetapi mereka tertawa terbahak-bahak.
Selain itu, Jaenudin menilai Mayang dan teman-temannya memang sengaja melakukan hal tersebu dan melecehkan.
Baca juga: Pratu Agung, Prajurit Marinir TNI AL Gugur di Papua Ditembak KKB, Tinggalkan Istri Hamil 5 Bulan
"Itu sangat disayangkan, yang lucu apanya? Kalau terbersit dalam pemikiran saya, emang itu dengan sengaja gitu lho."
"Bisa jadi itu melecehkan dan sebagainya," ujarnya.
Jaenudin menyarankan pihak Mayang untuk segera meminta maaf di hadapan publik sebelum ada pihak yang melaporkan mereka.
"Kita sarankan Mayang dan semua pihak yang menertawakan, segera meminta maaf di media sebelum ada yang melaporkan."