Breaking News:

Trend dan Viral

PPPK Jadi Prioritas Pemerintah Dalam Rekrutmen CASN 2023, Intip Besaran Gaji PPPK

Pada tahun 2023 pemerintah membuka 572.496 formasi pada seleksi CASN dengan alokasi sebesar 543.593 orang untuk formasi PPPK.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
surya.tribunnews.com
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 

TRIBUNHEALTH.COM - Kini, pemerintah Indonesia telah menetapkan pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Dikabarkan jika PPPK akan menjadi prioritas pemerintah dalam rekrutmen calom ASN (CASN) tahun 2023.

Tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi pada seleksi CASN dengan alokasi sebesar 543.593 orang untuk formasi PPPK.

Sedangkan sisanya yakni 28.903 orang untuk formasi CPNS.

Baca juga: Apakah Gesekan Penis ke Dalam Vagina dengan Cepat saat Hubungan Seksual Menyebabkan Penis Lecet?

Terkait dengan besaran haji yang diterima PPPK, diketahui besaran gaji PPPK ditentukan menurut golongan dan masa kerja minimal dan maksimal.

Dilansir dari laman TribunJambi.com, aturan soal besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selengkapnya, inilah daftar besaran gaji PPPK dikutip Tribunnews.com dari Instagram BKN:

- Golongan I

Masa kerja minimal: Rp 1.794.900

Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

Baca juga: 9 Upaya Cegah Diabetes, Ayo Mulai dari Sekarang!

2 dari 4 halaman

- Golongan II

Masa kerja minimal: Rp 1.960.200

Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

- Golongan III

Masa kerja minimal: Rp 2.043.200

Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200

- Golongan IV

Masa kerja minimal: Rp 2.129.500

Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600

Baca juga: Pekerja Kantoran Harus Lakukan 5 Aktivitas Ini untuk Jaga Kesehatan Jantung

- Golongan V

3 dari 4 halaman

Masa kerja minimal: Rp 2.325.600

Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700

- Golongan VI

Masa kerja minimal: Rp 2.539.700

Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800

- Golongan VII

Masa kerja minimal: Rp 2.647.200

Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900

- Golongan VIII

Masa kerja minimal: Rp 2.759.100

4 dari 4 halaman

Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100

- Golongan IX

Masa kerja minimal: Rp 2.966.500

Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000

- Golongan X

Masa kerja minimal: Rp 3.091.900

Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000

Baca juga: Apakah Gesekan Penis ke Dalam Vagina dengan Cepat saat Hubungan Seksual Menyebabkan Penis Lecet?

- Golongan XI

Masa kerja minimal: Rp 3.222.700

Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800

- Golongan XII

Masa kerja minimal: Rp 3.359.000

Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800

- Golongan XIII

Masa kerja minimal: Rp 3.501.100

Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100

- Golongan XV

Masa kerja minimal: Rp 3.803.500

Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900

- Golongan XVI

Masa kerja minimal: Rp 3.964.500

Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100

- Golongan XVII

Masa kerja minimal: Rp 4.132.200

Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500

Baca juga: Si Anak Vespa, Gilang Gimbal dan Andre Meninggal, Begini Kronologinya

Selain gaji, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan berupa:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional, atau

- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku PNS.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunJambi.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comPPPKpemerintahrekrutmenCASNGajiASNseleksiCPNSGolongan
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved