TRIBUNHEALTH.COM - Potongan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menuai kontroversi dan menjadi perbincangan publik.
Terbaru, anak sosok Freddy Budiman angkat bicara.
Sebagai informasi, Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang dieksekusi mati pada 2016 lalu.
Karena hal ini, sang anak yang bernama Fikri Budiman pun bertanya-tanya, apakah membunuh lebih suci dari narkoba?
Dia pun tak habis pikir dan keheranan dengan vonis MA.
"Hahahahah kan udah dibilang.. tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarkat, ketika masyarakat sudah diam barulah kondisi sebenarnya terjadi," tulis Fikri.
Baca juga: SOSOK 5 Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo Cs, Diskon Vonis Mati jadi Seumur Hidup

Bahkan dia juga mewanti-wanti kalau nantinya bisa saja ada berita ketika Ferdy Sambo bebas suatu hari nanti.
"Dan sekarang tinggal menunggu masyarakat untuk lupa akan kasus ini, barulah suatu hari nanti kita akan lihat berita "Ferdy Sambo Bebas"," lanjutnya.
Fikri menceritakan, ia memiliki pengalaman kelam saat sang ayah Freddy Budiman harus menghadapi eksekusi hukum mati karena kasus narkoba.
Dia pun membandingkannya dengan kasus Sambo dengan ayahnya.
Ia beranggapan bahwa lebih suci membunuh orang daripada narkoba.
"Lebih suci bunuh orang daripada narkoba," tulisnya lagi.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati & Putri Candrawathi Hanya 10 Tahun, Keluarga Brigadir J Sangat Kecewa

Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8) menganulir vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini menjadi hukuman seumur hidup.
Sedangkan Putri yang sebelumnya divonis penjara 20 tahun, kini hanya menjadi 10 tahun.
Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berubah hukumannya.
Baca juga: Sosok Tribrata Putra Sambo, Anak Ferdy Sambo yang Lolos Seleksi Akpol 2023, Teruskan Jejak Ayah

Hukuman untuk Kuat Ma'ruf yang sebelumnya 15 tahun juga berubah menjadi 10 tahun.
Dan hukuman untuk Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer diketahui sudah bebas dari penjara sejak Jumat (4/8) lalu.
(TribunHealth.com)