TRIBUNHEALTH.COM - Kini polisi meringkus NY (37) seorang warga Dusun Sapangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, 4 Agustus 2023.
Kasis Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, NY ialah tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, melansir SuryaMalang.com.
"NY diamankan di sebuah hutan, tepatnya di Dusun Cermen Kampung Sasampan, Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken," ungkap Akp Widiarti S pada Minggu (6/8/2023).
Baca juga: KISAH Lansia Hampir Kehilangan Sawah Setelah Diminta Cap Jempol, Tak Sadar Sertifikat Digadai Orang
Mantan Kapolsek Sumenep tersebut mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan telah dilaporkan hilang oleh orangtuanya (AR).
Kemudian lanjutnya, diketahui Bunga kabar dibawa oleh terlapor NY. Sehingga pelapor AR (paman korban) bersama keluarha dan warga melakukan pencarian.
"Kemudian pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan," terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan menggunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan membawanya ke Polsek Sapeken.
"Dari hasil Interogasi Petugas, Terlapor membawa Kabur Korban yang masih di bawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," ungkap AKP Widiarti S.
Baca juga: Masih Ingat Ayumi Sasaki? Paskibraka Nasional Keturunan Jepang Dulu Viral, Kini Siap Tes Akpol
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, NY dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berawal dari Facebook, Siswi SMA Sudah 9 Kali Berbuat dengan Penjaga Warkop di Gresik
Pria asal Kapas, Bojonegoro bernama Tantowi menyetubuhi siswi SMA hingga sembilan kali di rumah rumah kos Jalan Veteran, Gresik.
Penjaga warung kopi berusia 23 tahun ini sebenarnya telah memiliki istri yang bekerja di Gresik.
Namun, mereka tidak tinggal serumah. Istrinya tinggal di rumah kos putri. Sedangkan Tantowi tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Veteran.
Tantowi berkenalan dengan korban berinisial AW yang masih duduk di bangku SMA melalui media sosial Facebook.
Tantowi melihat postingan AW lalu keduanya berkenalan dan bertukar nomor handphone.
Tantowi mendengar curhatan AW lalu mengajaknya ke rumah kos. AW diminta kabur dari rumah. Tantowi juga menjanjikan pekerjaan bagi AW.
Baca juga: dr. Ibnu Benhadi Sp.Bs Paparkan Manajemen Nyeri yang Ada di Dunia Kedokteran
AW pun bergegas ke luar rumah, menemui Tantowi.
AW dibawa masuk rumah kos kemudian tinggal berhari-hari.
Pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Malah AW menjadi budak pelampiasan nafsu Tantowi.
Tantowi melampiaskan nafsunya kepada AW berkali-kali sepulang kerja jaga warkop.
Berdasarkan pengakuannya, Tantowi mengaku tidak kuat menahan nafsu. Ditambah lagi jatah biologis dari sang istri tak kunjung terpenuhi.
"Kurang lebih sudah satu bulan tidak berhubungan badan dengan istri," kata Tantowi di Satreskrim Polres Gresik, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Bagaimana Treatment pada Wanita Pasca Menopause agar Tetap Terjadi Pembasahan? ini Kata dr. Binsar
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku tak butuh waktu lama untuk menangkap Tantowi.
Usai mendapat laporan pada Jumat (4/8/2023) lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan Tantowi.
"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban. Tantowi langsung dibawa ke Mapolres Gresik.
Tantowi pun akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban kurang lebih sembilan kali.
"Korban diiming-imingi pekerjaan dan uang," tambahnya.
Tantowi telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan bejatnya mengantarkan Tantowi ke penjara.
Hubungan rumah tangganya di ujung tanduk. Tersangka Tantowi dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(TribunHealth.com)