TRIBUNHEALTH.COM - 12 produk obat tradisional, kosmetik hingga suplemen kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan mutu (TMS) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Produk-produk tersebut dinyatakan berisiko menyebabkan sejumlah masalah kesehatan karena memiliki kandungan bahan yang berbahaya.
Melansir Bangkapos.com, ada sekitar 12 jenis produk yang ditemukan terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen yang mengandung bahan terlarang dan digunakan atau cemaran yang melebihi batas ambang aman.

Baca juga: ALASAN Semua Pasien BPJS Kesehatan Wajib Fingerprint, Mempermudah Layanan Bukan Mempersulit
Selain itu, ada 4 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Sementara di Kota Pangkalpinang, terkait temuan obat tradisional dan suplemen yang membahayakan kesehatan tersebut masih terus dilakukan pemantauan.
Koordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BPOM Pangkalpinang, Andhika Achmad Sugiarto mengaku sejak tiga tahun terakhir terkait 12 produk tersebut ada dua produk yang ditemukan di Bangka Belitung.
Dua produk tersebut yakni, New Tay Pin San jamu untuk sakit perut dan kembung, dan Tawon Klanceng.
Kata Andika, pembinaan, pengawasan dan penindakan terus dilakukan oleh Balai POM di Pangkalpinang dalam mencegah beredarnya produk-produk tersebut di pasaran.
"Untuk sarana yang ditemukan menjual obat yang membahayakan kemarin sudah dilakukan pembinaan dan dilakukan pemusnahan terhadap produk tersebut untuk mencegah peredaran di masyarakat," ujar Andika kepada Bangkapos.com, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Rasa Panik Menyelimuti Warga Rusia, Lihat Awan Jamur Nuklir di Kazan
Menurutnya, pemeriksaaan terhadap peredaran obat dan makanan telah dilaksanakan secara rutin dan komprehensif untuk memastikan tidak ada obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan beredar, juga kepada 12 produk tersebut agar tidak lagi beredar di wilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diakuinya, peredaran obat dan makanan memang rutin dilakukan di Pangkalpinang, begitu juga dengan melakukan pemantauan secara berkala di setiap apotek dan toko obat yang ada.
"Setiap minggu ada jadwal kunjungan dari Balai POM di Pangkalpinang ke sarana pelayanan kefarmasian di antaranya Apotek dan Toko Obat dalam rangka Pengawasan dan pembinaan kepada sarana serta memastikan produk yang masuk dalam publik warning seperti 12 produk ini tidak lagi beredar dipasaran," terangnya.
Andika menambahkan, apabila kedapatan masih menjual produk-produk yang masuk kategori publik warning maupun produk tanpa izin edar, sarana tersebut akan diberikan sanksi administrasi dan apabila terbukti melakukan pelanggaran berulang dan secara sengaja maka akan diberikan sanksi pro justisia (sanksi pidana).
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah) (TribunHealth.com)