Breaking News:

Trend dan Viral

ASYIK! Gaji PNS Akan Naik hingga 10 Kali Lipat, Presiden Umumkan 16 Agustus 2023, Berlaku Kapan?

Kenaikan gaji PNS akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, begini selengkapnya.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Serambinews.com
Ilustrasi gaji PNS naik 10 kali lipat 

TRIBUNHEALTH.COM - Selamat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini ada kabar gembira yang perlu diketahui.

Untuk menjadi informasi, gaji para aparatur sipil negara bakal naik hingga 10 kali lipat.

Tentunya kabar baik ini sudah ditunggu-tunggu oleh para ASN.

Pasalnya, besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

Baca juga: Inara Rusli Alami Kecelakaan dengan Sepeda Motor saat Zoom Sambil Nyetir, Sikap Inara Rusli Disorot

Terdapat hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ASN ini.

Berdasarkan informasi, kenaikan gaji tak hanya berlaku di kalangan PNS saja.

Polri dan TNI juga akan merasakan hal sama terkait kenaikan gaji.

Ilustrasi kenaikan gaji
Ilustrasi kenaikan gaji (tribunnews)

Baca juga: TOLAK Ganti Rugi Kecelakaan Sultan yang Terkena Kabel Optik Rp 2 M, Terungkap Alasan Fatih

Dilansir dari Serambinews.com, kenaikan gaji PNS akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.

Adapun UU ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

2 dari 4 halaman

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas.

Nantinya, kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.

Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.

Jika PNS bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar.

Begitu pula sebaliknya.

Baca juga: INFORMASI CPNS 2023 KEJAKSAAN: Syarat Batas Usia Maksimal Melamar Sudah Berubah

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," ujarnya.

"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," sambungnya menjelaskan.

Besaran Kenaikan Gaji PNS

Besaran kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Hal tersebut sebagaimana penuturan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

3 dari 4 halaman

"Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS.

"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," katanya.

Bendahara negara tersebut menegaskan, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 2024.

Baca juga: 9 Rekomendasi Makanan untuk Meningkatkan Kesuburan, Konsumsi Ini Terutama Saat Program Hamil

Akan tetapi, tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.

"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan tentang wacana kenaikan gaji PNS 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan tentang wacana kenaikan gaji PNS 2024 (tribunnewsSultra.com)

Gaji PNS Naik 7 Persen

Memang belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS, tetapi sudah ada kisi-kisinya.

Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7 persen.

Menjadi Rp 6 juta per bulan pada 2024.

4 dari 4 halaman

Prediksi ini bukannya tanpa alasan.

Berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.

Baca juga: Punya 9 Anak di Usia 31 Tahun, Perempuan Ini Melahirkan Dalam Kurun Waktu 13 Tahun

Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS terendah (golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun) berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS (golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun), naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Berdasarkan hal tersebut, berarti gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat

Selain 7 persen, gaji PNS juga diprediksi akan naik 10 kali lipat.

Kenaikan 10 kali lipat ini diyakini akan berlaku apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.

Single salary (penggajian tunggal) merupakan sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.

Sebagai perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta, maka dengan single salary akan naik menjadi Rp30 juta.

Akan tetapi, sistem ini akan memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat pada PNS.

Tunjangan yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan umum, tidak dihapus.

Baca juga: Mantan Kepala SMK Swasta di Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana DAK Rp 6,2 Miliar

Gaji PNS Saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikannya oleh Presiden Jokowi:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Mengetahui Penyebab hingga Cara Mengatasi Bibir Kering dan Mengelupas

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Serambinews.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comkenaikankenaikan gajiGajiPNSASNPegawai Negeri SipilDPRPolriTNIPresidenJoko WidodoJokowiMenteri KeuanganSri MulyaniGolongan7 persen10 kali Riezky Aprilia Ichsan Firdaus Zainuddin Maliki
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved