Breaking News:

Trend dan Viral

ANGIN SEGAR, Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November Ini

Akan ada kabar baik November ini bagi tenaga honorer. Tentunya kejelasan status honorer yang saat ini masih belum jelas.

Penulis: putri.pramestia | Editor: putri.pramestia
sultra.tribunnews.com
Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November Ini 

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar baik begi tenaga honorer 2023, setelah November ini.

Tentunya kejelasan status tenaga honorer yang saat ini belum jelas. Sehingga menimbulkan kegelisahan bagi yang masih honorer.

Setelah bulan November 2023, ada rencana penghapusan tenaga honorer, dan ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP), melansir TribunnewsSultra.com.

Sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga hanya akan ada pegawai dari unsur ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil atau PNS dan PPPK.

Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB,  Ada Kabar Baik Setelah November Ini
Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November Ini (sultra.tribunnews.com)

Baca juga: Sebenarnya Rasa Nyeri Itu Apa Sih? Simak Penjelasan dr. Ibnu Benhadi Sp.Bs

Akan tetapi, pihak DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

DPR RI pun meminta Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera direalisasikan pada akhir November 2023.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang,

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian,"

"Dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart mengutip laman resmi dpr.go.id.

2 dari 4 halaman

Pengangkatan tidak hanya 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.

Terdiri tenaga pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja.

Baca juga: dr. Nila Purnama Sari Jelaskan Treatment yang Tepat untuk Mengatasi Jerawat Sedang hingga Parah

Seperti yang tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh tenaga honorer.

Yaitu tenaga kebersihan atau Office Boy dan Satpol PP, serta tenaga honorer lainnya.

Pihak DPR RI, menyebutkan pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Kepala daerqah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Sebab, jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di Pemda.

"Bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK."

"Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," bebernya.

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Wilayah Barat Laut Seluma, Bengkulu, Selasa 1 Agustus 2023, Berikut Info BMKG

Kabar Baik Tenaga Honorer

3 dari 4 halaman

Berdasarkan edaran Kemenpan-RB, tanggal 25 Juli 2023. Memberikan angin segar untuk status tenaga honorer.

Sesuai surat nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Dimana memberikan hal terkait status dan kedudukan eks THK-2 dan tenga non ASN.

Dimana surat edaran ini ditujukan untuk PPK Instansi pusat dan daerah.

Berikut isi surat edaran ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK.

Apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Baca juga: Usia Berapa Perempuan Mengalami Pembasahan? dr. Binsar Ssampaikan Penjelasannya

Kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkahlangkah sebagai berikut:

4 dari 4 halaman

a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;

c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;

Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melaluim usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comhonorerTenaga HonorerBKNBKN Menpan-RB Alap-alap Capung
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved