TRIBUNHEALTH.COM - Nasi sudah jadi bubur, mungkin ini peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kasus dokter yang pukul balita 3 tahun.
Akibatnya, sang balita mengalami luka di bagian bibirnya karena terbentur kursi setelah mendapatkan pukulan.
Meski garang ketika memukul bocah tersebut, kini sang dokter tidak bisa berbuat banyak.
Terbaru, dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Selain itu, dirinya juga kehilangan pekerjaan karena dipecat.
Dilansir TribunHealth.com dari TribunTrends.com, berikut ini fakta-fakta terbarunya.
Baca juga: MERINDING Gemuruh Konser The Eras Tour Taylor Swift Setara Gempa Bumi 2,3 SR, Ini Kata Seismolog
Kronologi

Kajadian terjadi saat balita berusia tiga tahun itu menghampiri seorang dokter bernama Makmur yang tengah bermain catur di warkop Nonna.
Bocah itu mendekati dokter Makmur lalu mengambil salah satu bidak catur.
Bocah tersebut adalah anak dari pemilik warkop Nonna yang ada di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Makmur kemudian marah dan memukul kepala balita tersebut hingga korban terjatuh ke lantai.
Baca juga: Viral Bakal Ada Bencana Buntut Munculnya Ikan Oarfish ke Permukaan, Ini Penjelasan BMKG dan BRIN
Ayah laporkan ke polisi, kini dokter jadi tersangka

Ayah korban, Agung kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Makassar, dengan bukti surat registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, Jumat, (28/7/2023).
Makmur, pelaku penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Makassar.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi.
Mengutip Tribun Makassar.com, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil visum dari korban, MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Makmur pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Baca juga: Efek Masturbasi saat Remaja Baru Terlihat saat Berumah Tangga, dr. Binsar Sebut Rawan Ejakulasi Dini
Ada dugaan depresi

Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin mengatakan bahwa mantan Wakil Direktur Pelayanan di RSU mereka, Makmur diduga mengalami depresi.
Fakhruddin mengungkapkan, sikap Makmur dalam sepekan terakhir memang terlihat berbeda.
Makmur diduga sedang mengalami banyak masalah.
"Kami berkesimpulan, tadi hasil pembicaraan di rapat bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengalami depresi atau mengalami masalah," katanya.
"Karena menurut informasi teman-teman di kantor yang bersangkutan dalam seminggu terakhir kerap menyendiri dan murung."
"Jadi karena mungkin dia ada masalah.
Tujuan datang ke warkop untuk refreshing minum kopi sambil main catur, tapi tiba-tiba ada anak yang mengganggu dengan refleks dia melakukan tindakan seperti itu," terang Fakhruddin.
Dipecat
Meski begitu, pihak rumah sakit tetap mengambil langkah tegas atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum RSU Bahagia Makassar itu.
Pemecatan secara tidak hormat adalah langkah tegas yang diambil pihak rumah sakit setelah adanya insiden Makmur memukul balita berusia tiga tahun.
Langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal pada Minggu (30/7/2023).
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14.00 Wita, siang."
"Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," ungkap Fakhruddin.
Fakhruddin menegaskan, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," paparnya.
(TribunHealth.com, TribunTrends.com)