Breaking News:

Trend dan Viral

SELAMAT! Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Agustus 2023, Berikut Besaran Berdasarkan Golongan ASN

Selamat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasalnya pemerintah akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) mulai bulan Agustus 2023.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
TribunnewsSultra.com
Ilustrasi kenaikan gaji 

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira! Gaji PNS naik Agustus 2023, segini besaran berdasarkan golongan ASN.

Selamat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasalnya pemerintah akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) mulai bulan Agustus 2023.

Tak lama lagi, ASN meliputi PNS, Polri hingga TNI akan mendapatkan sejumlah tambahan gaji berdasarkan golongannya.

Perihal kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Dilansir dari laman Tribunnewsmaker.com, informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023) silam.

Baca juga: Puan Sebut Cak Imin Seperti Kakak Sendiri dan Sempat Dititipkan Gus Dur ke Megawati

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus.

Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya.

Namun, skema kenaikan gaji PNS ini masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

2 dari 3 halaman

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan apa saja yang didapat PNS?

Besaran Gaji PNS

Ilustrasi kenaikan gaji PNS
Ilustrasi kenaikan gaji PNS (Tribunnews)

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS:

Baca juga: Kisah Haru Ibu Driver Ojek Online Bawa 2 Anak, Erick Thohir Beri Motor Gratis

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Solusi Ampuh Atasi Kulit Berminyak dengan Cara Alami

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Komponen Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.

Baca juga: Cara Jitu Menghilangkan Bopeng Bekas Jerawat

3 dari 3 halaman

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Warna Penis Tergantung Warna Kulit, Mr P Isinya Pembuluh Darah dan Warnanya Tak Akan Berubah

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Tribunnewsmaker.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comPNSASNPolriTNIPegawai Negeri Sipilpemerintahkenaikan gajiGajiPresidenJoko WidodoRUUAPBNtunjanganPeraturan PemerintahGolongan Silfester Matutina
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved