TRIBUNHEALTH.COM - Rincian harga seragam Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur menjadi perbincangan di sosial media.
Pasalnya harga seragam di sekolah tersebut sangat mahal, melebihi harga pasaran.
Bahkan buntut insiden ini, Pelaksana Tugas (Plt) SMAN 1 Kedungwaru dicopot dari jabatannya.
Tak tanggung-tanggung, nominal seragam yang dipatok sekolah mencapai Rp 2.360.000.
Baca juga: Ayah Minggat, Bocah 12 Tahun Jual Tahu Bulat Keliling agar Ibu Bisa Cuci Darah, Wagub Turun Tangan
Dikeluhkan wali murid

Jumlah ini dikeluhkan oleh para wali murid, dilansir TribunHealth.com dari Tribun-Medan.
Misalnya salah seorang wali murid berinisial NN (41) mengeluhkan harga seragam sekolah sang anak.
Dia menyebut harga yang dipatok sekolah dua kali lebih mahal dibanding harga di pasaran.
Dia pun membeberkan rincian harga seragam yang disediakan sekolah.
Baca juga: Waspada jika Nyeri Tak Kunjung Hilang, Dokter: Bisa Jadi Tanda Awal Kanker jika Lebih dari 3 Minggu
Rincian harga seragam

Total, uang yang harus dikeluarkan untuk menebus seragam adalah Rp 2.360.000.
"Harga tersebut masih dalam bentuk kain lembaran, untuk menjahit kembali mengeluarkan biaya," katanya.
NN mencontohkan, satu setel kain seragam putih abu-abu dijual dengan harga Rp 359.400.
Padahal, menurut dia, di pasaran satu setel seragam dijual Rp 150.000.
Kemudian, tertera jilbab seharga Rp 160.000 dan atribut Rp 140.000.
"Harganya di sekolah jauh lebih tinggi dua kali lipat, lebih murah di pasaran," ungkap NN.
Dia menuturkan kain tersebut dijual melalui koperasi sekolah.
Kendati keberatan, NN mengaku tidak bisa berbuat banyak.
"Meski berat, namanya juga buat anak agar bisa tetap sekolah sesuai kemauannya, mau bagaimana lagi," katanya.
Baca juga: Sosok Tribrata Putra Sambo, Anak Ferdy Sambo yang Lolos Seleksi Akpol 2023, Teruskan Jejak Ayah
Pihak sekolah: tak wajib beli seragam

Disisi lain, Humas SMAN 1 Kedungwaru Agung Cahyadi mengeklaim tidak mewajibkan siswa baru membeli kain di sekolah meski sekolah menyediakan.
Sekolah, lanjut dia, membebaskan siswa yang ingin membeli seragam di luar sekolah.
"Pihak kami tidak mewajibkan membeli kain seragam di sekolah," katanya.
Wali murid, imbuhnya, juga mendapatkan kelonggaran dengan mencicil pembayaran.
"Bahkan, bisa juga dicicil pembayarannya," ujarnya.
Baca juga: MPLS atau Ospek SMP di Sukabumi Memakan Korban, Seorang Siswa Tewas Tenggelam di Sungai
Kepsek dicopot
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah pendisiplinan terhadap pihak yang terlibat penjualan seragam sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur telah mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru Tulungagung Norhadin.
"Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung dicopot sementara," katanya, Selasa (25/7/2023).
Pencopotan tersebut dilakukan setelah tim diterjunkan menyelidiki harga seragam sekolah yang dipatok Rp 2,3 juta.
Hasilnya, ditemukan kesalahan prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah.
"Ada kesalahan SOP yang dilakukan SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung," katanya.
Menyusul kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur membuat edaran.
"Kami juga membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.
Baca juga: Sudah Berusia 100 Tahun, Kakek Ini Tetap Semangat Jualan Lumpia, Terjual Ratusan Buah dalam Sehari
Sekolah tak boleh wajibkan pembelian seragam
Satuan pendidikan diminta tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi, tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, adapun rinciannya seragam yang didapatkan siswa yakni satu stel seragam putih abu-abu (Rp359.400), satu stel seragam Pramuka (Rp315.850), satu stel seragam batik (Rp383.200), dan satu stel seragam khas (Rp440.550).
Kemudian, satu jas almamater (Rp185.000), kaos dan celana olahraga (Rp130.000), ikat pinggang (36.000), satu tas (Rp210.000), satu paket atribut (Rp140.000), dan jilbab (Rp160.000).
(TribunHealth.com)